Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

Begini Poses Penyidikan Dugaan Pungli Sertifikat PTSL di Bagan Limau oleh Kejari Pelalawan

Kejari Kabupaten Pelalawan masih mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL)

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/JOHANNES TANJUNG
Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH didampingi Kasi Intelijen FA Huzni, Kasi Pidsus Frederick Daniel Tobing, dan penyidik Jody Valdano. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan masih mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL).

Kasus itu terjadi di tahun 2019 di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui.

Proses penyidikan kasus telah dilakukan sejak Agustus tahun 2021 silam.

Penyidikan Kejari Pelalawan terus bergulir di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak.

Tim penyidik menduga kuat ada bau korupsi dalam program tersebut yang dilakukan oleh oknum-oknum terkait.

Peristiwa pidana dalam pengurusan sertifikat PTSL itu terus didalami dan digali oleh jaksa.

"Penyidikan masih terus berlangsung dan didalami terus. Kemarin kita sudah koordinasi dengan ahli terkait perkara ini," tutur Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidsus Frederick Daniel Tobing kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (25/5/2022).

Daniel Tobing menyampaikan, dari hasil koordinasi dengan ahli, penyidik direkomendasikan untuk menambah saksi-saksi dalam perkara ini.

Saksi tambahan harus diperiksa dan dimintai keterangannya dalam berita acara pemeriksaan.

Untuk menindaklanjuti itu, lanjut Daniel, pihaknya langsung turun ke lokasi yakni Desa Bahan Limau Kecamatan Ukui.

Tim penyidik menyambangi kantor desa dan kantor kecamatan untuk memeriksa saksi tambahan.

"Kita sudah turun ke desa dan kantor kecamatan untuk memeriksa saksi-saksi lagi," tandas Daniel Tobing.

Setelah adanya saksi tambahan, penyidik akan merampungkan proses hukum kasus dugaan pungli PTSL ini. Sehingga bisa diteruskan di tahap selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus rasuah ini berawal dari laporan yang diterima Seksi Intelijen Kejari Pelalawan.

Kemudian dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan melakukan konfirmasi serta klarifikasi kepada pihak terkait.

Tim intelijen menemukan dugaan adanya pelanggaran hukum atau tindak pidana.

Alhasil penanganannya dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan dilakukan penyelidikan.

Sementara ini, kejaksaan menemukan indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum yang ada di lapangan.

Untuk mengurus sertifikat tanah jenis tapak rumah, oknum mengutip hingga Rp 900 ribu per persil.

Sedangkan untuk tapak kebun dikenakan harga Rp 1 juta dan bagi pemilik lahan di luar warga Desa Bagan Limau mengaku dipungut sampai Rp 1,2 juta.

Padahal, program PTSL bersifat nasional dan tidak dikenakan biaya.

Jikapun ada pemungutan dana, yang dibenarkan dalam aturan maksimal Rp 200 ribu saja untuk kebutuhan tertentu.

Jika lebih dari angka itu merupakan perbuatan melawan hukum dan masuk dalam ranah pidana korupsi.

Selama proses penyidikan, korps Adhyaksa telah memanggil 25 orang lebih saksi dalam perkara ini.

Di antaranya dari masyarakat, perangkat desa, kepala desa lama dan baru, pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved