Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Lawan Rencana Konstatering PN Siak, Kuasa Koperasi Sengkemang Jaya Layangkan Surat ke Presiden

Kuasa koperasi Sengkemang Jaya, Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak melayangkan surat ke Presiden RI Joko Widodo

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Istimewa
Kuasa Koerasi Sengkemang Jaya mendatangi PN Siak untuk mengajukan surat keberatan atas rencana konstatering dan eksekusi lahan atas gugatan PT DSI, Kamis (2/6/2022). 

Tidak hanya itu, Sunardi juga menyampaikan, setelah PT DSI mendapatkan Pelepasan Kawasan dari Menteri Kehutanan maka kewenangan berikutnya ada pada instansi pertanahan. Sementara PT DSI tersebut tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada diktum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha (HGB) dalam waktu 1 tahun sejak diterbitkanya Keputusan.

“Untuk selanjutnya Pemerintah memberikan hak atas tanah kepada masyarakat salah satunya kepada Koperasi Sengkemang Jaya seluas 3.000 Ha dan telah memiliki legalitas yang sah, dan terdapat lahan-lahan garapan masyarakat luas lainnya yang telah terbit surat-surat dari instansi yang berwenang bahkan telah banyak bersertifikat Hak Milik,” kata dia.

Pada 2007, Pemkab Siak membuka jalan baru Siak -Dayun namun ganti rugi lahan diberikan kepada masyarakat, bukan PT DSI. Berdasarkan hal tersebut masyarakatlah sebagai pemilik lahan bukan klaim PT DSI seperti yang terjadi saat ini.

Berdasarkan peta tematik yang dikeluarkan ahli pemetaan Dr. Prayoto SHut MT menerangkan adanya penampakan permukiman bumi di sekitar Desa Dayun pada 2007 sampai 2009. Dari peta itu tidak ada kebun sawit yang dikelola oleh PT DSI di Desa Dayun melainkan kebun sawit milik Indiany Mok dkk.

“Sedangkan jalan lintas yang melewati Desa Dayun hanya ada ruas jalan Perawang-Danau Zamrud dan Perawang-Buton,” kata dia.

Pada 2007 sampai 2009 tersebut, titik nol kilometer jalan Dayun -Buton dihitung dari bundaran Buton BOB. Hal itu berdasarkan peta tematik tahun 2007 sampai 2009 belum ada perhitungan titik 0 (nol) KM jalan Siak -Dayun.

Berdasarkan peta tematik keterangan Dr Prayoto SHut MT pada 2013 diketahui di Desa Dayun selain Perkebunan Sawit milik Indiany Mok DKK, terdapat beberapa perkebunan sawit antara lain Perkebunan K2I dan perkebunan sawit lainnya, selain itu terdapat ruas jalan baru Dayun-Siak. Akibatnya hitungan kilometer jalan di Desa Dayun menjadi 2 versi yaitu ke arah Buton dan ke arah Kota Siak Sri Indrapura.

“Berdasarkan hal tersebut PN Siak bersikeras untuk melakukan konstatering terhadap lahan klien kami, tentu kami mempertanyakan, penentuan Km 8 Desa Dayun itu dimulai dari mana dan apa nama jalannya juga tidak dijelaskan dalam isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata dia.

Sunardi juga mengatakan, Pelepasan Kawasan bukan merupakan bukti kepemilikan, sebab bukti kepemilikan yang sah adalah legalitas surat-surat yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang yakni Pertanahan dan Pemerintahanan setempat seperti SHM, Surat Keterangan Tanah, SKGR dan lain-lain. Sedangkan PT DSI tidak memiliki HGU sampai tahun 2022 ini.

“Kami pikir, Pemerintahan setempat perlu meninjau dan melihat secara bersama-sama atas titik Km 0, dari sejak dini bersama dengan pihak-pihak terkait dengan memasang tanda keberadaan KM 0 tersebut,” kata dia.

Sunardi juga mengemukakan fakta bahwa semenjak diberikan Pelepasan Kawasan oleh Menteri Kehutanan RI, PT DSI memanfaatkan areal tersebut untuk mengambil dan menjual Kayu yang berada di dalam areal Pelepasan Kawasan Hutan tersebut. Ia juga menduga PT DSI tidak membayar pajak atas kayu yang telah habis dijual dan meninggalkan kerusakan pada areal tersebut.

"Karena itu kami mohon kepada presiden dan pihak terkait lainnya agar tidak melaksanakan konstatering dan eksekusi,” kata dia.

Adapun pertimbangan hukumnya, kata Sunardi, bahwa putusan tersebut merupakan bagian dari rencana kegiatan para cukong berduit. Ia menduga adanya pelaku mafia tanah dengan menggunakan Pengadilan sebagai sarana untuk menguasai hak orang lain.

Pihaknya juga mendesak Mahkamah Agung RI untuk segera memberikan perhatian khusus agar pelaksanaan konstatering dan Eksekusi tidak dilaksanakan. Sebab, konstatering itu akan memicu konflik horizontal yang berkepanjangan di Siak.

“Kami senantiasa memantau atas perkembangan laporan yang kami buat, dan apabila hal ini tidak diindahkan maka masyarakat Desa Sengkemang sebagai anggota Koperasi Sengkemang di Kecamatan Koto Gasib Siap turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi, agar semua pihak dapat memahami nasib dari masyarakat yang tertindas oleh PT DSI,” kata dia. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved