Miris, ABG Berminggu-minggu Nginap di Hotel untuk Berhubungan Badan dengan Pria Hidung Belang
Siapa yang tak miris mengetahui fakta yang terungkap. Masih ABG namun sudah melayani pria hidung belang untuk berhubungan badan. Ketahuan faktanya
Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan dua WTS itu sudah tiga minggu berada di hotel.
Satu WTS mengaku bekerja di salon dan WTS lainnya tidak memiliki pekerjaan.
Rahmat mengungkapkan banyak faktor dari para WTS melakukan perbuatannya tersebut.
"Kebanyakan mereka terdesak di pergaulan bebas dan cari uang yang gampang karena fasilitas teknologi, sehingga kecepatan mereka gampang sehingga pengawasan penting sekali," katanya.
Baca juga: Pacari Remaja di Usia Senja, Kakek 62 Tahun Masih Bernafsu Berhubungan Badan
Baca juga: Rekaman CCTV Ungkap Rahasia Mama Muda Berhubungan Badan dengan Abang Ipar
Dia berharap adanya pengawasan yang ketat dari keluarga para WTS karena rata-rata mereka masih berusia muda.
Satpol PP Kota Malang juga akan terus memberantas prostitusi online di Kota Malang. Rahmat mengatakan saat ini praktik prostitusi online di Kota Malang sudah mulai menurun.
"Pengamatan kita sudah menurun tidak seperti awal-awal, jadi efek dari razia ini, malah sekarang ini biasanya pakai calo, sulit kita menemukan itu," katanya.
Pasangan lain Juga Kepergok
Di sisi lain, Satpol PP juga menemukan adanya lima pasangan di kos-kosan yang bukan suami - istri.
Bahkan juga di temukan adanya pasangan gay atau laki-laki yang suka sesama jenis.
"Terus kita juga temukan ada lima pasangan bukan suami istri dalam satu kamar yang tidak diperbolehkan dalam perda pemondokan, ada juga ditemukan pasangan gay," katanya.
Semua pasangan tersebut dikenakan tindak pidana ringan karena telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul.
Baca juga: Mama Muda Berhubungan Badan dengan Abang Ipar, Ketahuan Suami dari Rekaman CCTV
Baca juga: Ibu Curiga Kakek Ini Ajak Anak Gadisnya Bertemu, Ternyata Sudah Berhubungan Badan Berkali Kali
Sanksinya adalah denda maksimal Rp 10.000.000. Mereka akan menjalani sidang tipiring pada tanggal 29 Juni 2022.
"Termasuk untuk pemilik pemondokan (dan hotel), kalau memang terbukti nanti kita buat teguran supaya nanti ada pengawasan jangan sampai tempat mereka dimanfaatkan oleh oknum tertentu melakukan perbuatan yang melanggar perda," ungkapnya.
Jika pemilik kos-kosan dan hotel tidak patuh terhadap aturan tersebut hingga tiga kali akan mendapat sanksi pencabutan izin usaha penginapan.
kasus ini jadi pelajaran khuusnya bagi para orangtua. Bagaimana harusnya menjaga pergaulan anaknya agar tidak terjerumus ke perbuatan yang melanggar hukum dan norma.(*)
(Tribunpekanbaru.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pakaian-gadis-belia-dibuka.jpg)