Berita Kampar
Banjir Sukaramai Diduga Dipicu Aktifitas Perusahaan Sawit, Anggota DPRD Kampar: Kali Ini Lebih Parah
Banjir parah di Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu terulang lagi, Rabu (8/6/2022). Aktivitas perkebunan Kelapa Sawit dituding sebagai penyebab.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Anggota DPRD Kampar, Sunardi prihatin dengan banjir di Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu, Rabu (8/6/2022).
Apalagi banjir diduga karena aktivitas perkebunan Kelapa Sawit di sempadan sungai.
"Ngeri kali. Ngeri kali, bah! Apalagi tahun ini lebih parah dari tahun lalu ya," ucap Sunardi kepada Tribunpekanbaru.com mengekspresikan keprihatinannya, Jumat (10/6/2022).
Politisi Partai Demokrat ini menanggapi dugaan perkebunan PT Arindo Tri Sejahtera I (ATS I) menyebabkan sungai mudah meluap. Sehingga mengakibatkan banjir.
"Sebenarnya banyak yang seperti itu di Kampar. Tapi mungkin di Sukaramai yang dampaknya lebih terlihat," ungkap politisi asal Daerah Pemilihan Tapung Hulu dan Tapung Hilir ini.
Baca juga: Kebun Sawit Sekitar Sungai Milik Perusahaan Ini Dituding Sebabkan Banjir, DLH Kampar Bungkam
Baca juga: VIDEO: Sungai Meluap, Banjir di Tapung Hulu Kampar Rendam 226 Rumah Warga
Menurut dia, Komisi IV sudah pernah menyampaikan persoalan ini dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar.
RDP itu diagendakan menindaklanjuti keluhan warga Desa Talang Danto Kecamatan Tapung Hulu terhadap asap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Perkebunan Nusantara 5 (PTPN 5) yang disebut ketap mencemari udara.
Ia menegaskan, DLH mestinya menjadi corong pemerintah untuk mengatasi persoalan lingkungan.
Menurut dia, bencana dapat menjadi momen untuk mengevaluasi perizinan lingkungan yang diberikan kepada perusahaan.
"Aturannya kan sudah jelas. Sawit dilarang di sempadan sungai. Kalau sungai besar 100 meter (dari bibir sungai), kalau sungai kecil 50 meter," tandasnya.
Ia menambahkan, DLH berwenang mengambil tindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang lingkungan.
Menurut dia, dokumen lingkungan tercakup dalam izin AMDAL.
Maka AMDAL harus dievaluasi jika peristiwa lingkungan terjadi karena kegiatan perusahaan.
Terutama menjelang akhir masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU).
Banjir parah di Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu terulang lagi, Rabu (8/6/2022). Aktivitas perkebunan Kelapa Sawit dituding sebagai penyebab.
