Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kampar

Belum Beri Persetujuan Pemekaran Kecamatan Kuala Tapung, Ini Alasan Kades Petapahan

Petapahan disebut satu-satunya desa di Kecamatan Tapung yang belum memberi persetujuan terhadap usulan pemekaran Kecamatan Kuala Tapung.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Net
Petapahan disebut satu-satunya desa di Kecamatan Tapung yang belum memberi persetujuan terhadap usulan pemekaran Kecamatan Kuala Tapung. FOTO ILUSTRASI. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Petapahan disebut satu-satunya desa di Kecamatan Tapung yang belum memberi persetujuan terhadap usulan pemekaran Kecamatan Kuala Tapung.

Kepala Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Said Aidil Usman mengakuinya.

Said Aidil menyebut alasan persetujuan tersebut harus berdasar.

Menurut dia, ada proses yang harus dilalui sebelum dirinya atas nama Pemerintah Desa dan masyarakat Petapahan memberi persetujuan.

"Persetujuan desa itu tentu ada dasarnya. Tentu ada proses yang harus dilalui," kata pria yang akrab disapa SAU ini kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (13/6/2022(.

SAU tidak menyebut dengan gamblang proses yang tidak dilalui sehingga menjadi alasan baginya belum memberi persetujuan.

Ia mengurai persyaratan ideal dalam proses tersebut.

Ia menyebut salah satu persyaratan tersebut antara lain penetapan tata batas antara Tapung dengan Kuala Tapung serta antar desa. Penetapan itu harus dibuktikan dengan berita acara.

Selain itu, proses pemekaran mesti didasari kebutuhan. Bukan kepentingan.

Sehingga pemekaran tidak merugikan pihak lain. Tetapi sebaliknya, justru harus menguntungkan semua pihak.

"Pemekaran harus dilakukan dengan proses yang baik. Sehingga hasilnya juga baik untuk mensejahterakan masyarakat," tandas SAU dengan maksud memberi saran kepada panitia pemekaran dalam bekerja.

Ia menegaskan, dirinya sangat mendukung pemekaran Kuala Tapung.

Ia meminta dengan belum memberi persetujuan, tidak dipersepsikan sebagai bentuk penolakan.

"Kalau mendukung, kita sangat mendukunglah," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kampar, Tengku Said Hidayat mengungkap ada syarat yang belum dilengkali dalam berkas usulan. Sehingga Menteri Dalam Negeri mengembalikan untuk dilengkapi.

Berkas usulan dikembalikan kepada panitia pemekaran Kuala Tapung.

Alasannya, ada satu desa yang belum memberi persetujuan. Yakni, Desa Petapahan. Desa ibukota kecamatan induk, Tapung.

"Ada satu desa lagi yang belum memberi persetujuan. Tinggal Petapahan," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (13/6/2022).

Menurut dia, pemekaran kecamatan harus mendapat persetujuan dari seluruh desa. Bukan hanya desa yang akan bergabung dengan Kuala Tapung.

Seperti diketahui, Tapung sebagai kecamatan induk terdiri dari 25 desa. Maka sesuai jumlahnya, pemekaran harus pula mendapat persetujuan 25 desa.

Ia menjelaskan, berkas dikembalikan ke panitia karena pemekaran ini merupakan usulan masyarakat. Bukan atas inisiatif pemerintah. Pemekaran pun diurus panitia bentukan masyarakat.

Petapahan memang tidak tercakup ke calon Kecamatan Kuala Tapung. Desa ini tetap menjadi ibukota Kecamatan Tapung. Kuala Tapung dipersiapkan terdiri dari 11 desa.

Ibukota Kuala Tapung disepakati di Desa Pantai Cermin. Adapun 10 desa lainnya yakni, Trimanunggal, Pagaruyung, Sari Galuh, Air Terbit, Bencah Kelubi, Indra Puri, Karya Indah, Pancuran Gading, Mukti Sari, dan Sungai Putih. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved