Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kampar

Otak Utama di Balik Bentrok Berdarah Kampar Ditahan, Ini Sosoknya! 17 Orang Resmi Tersangka

Dari 17 tersangka yang resmi ditetapkan tersangka, satu di antaranya merupakan otak utama di balik peristiwa bentrok berdarah di Kampar

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Waka Polres Kampar Kompol Rachmat M Maliki memperlihatkan barang bukti sejumlah senjata tajam dan tumpul berikut tersangka pelaku kekerasan dalam bentrok berdarah Koperasi Iyo Basamo Desa Terantang, Kampar, Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kepolisian Resor Kampar resmi menahan 17 tersangka pelaku kekerasan dalam bentrok berdarah Kampar terkait Koperasi Iyo Basamo Desa Terantang Kecamatan Tambang pada Minggu (19/6/2022) lalu.

Pernyataan resmi telah dikemukakan Kepala Polres Kampar, AKBP. Rido Purba terkait bentrok berdarah di Kampar.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (21/6/2022) malam terkait peristiwa bentrok berdarah di Kampar.

Dari 17 tersangka itu, satu di antaranya merupakan otak utama di balik peristiwa bentrok berdarah di Kampar.

Polres Kampar merilis keterangan tertulis tentang pengungkapan kasus ini berikut rincian identitas 17 pelaku, Rabu (22/6/2022).

Pelaku merupakan warga dari berbagai daerah. Bahkan ada yang tercatat sebagai warga luar Riau.

Dalam rilis itu, Polres tidak menyebut orang yang menyuruh dan menggerakkan para pelaku.

"Polres Kampar telah mengamankan 17 orang yang diduga melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama," ungkap Kapoles melalui Waka Polres, Kompol Rachmat Muchamad Salihi.

Selain pelaku, Polres juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan tumpul.

Antara lain sebuah samurai, tiga bilah parang, dua bilah pisau, dua busur panah berikut dua anak panah, sebuah bambu runcing, dua buah besi, tiga batang kayu, sebuah ketapel dan dua buah tongkat.

Sebuah handphone juga turut diamankan.

Rachmat mengatakan, seorang di antara pelaku berinisial AR disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Lainnya 16 pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Rachmat menjelaskan pemicu bentrok pada Minggu (19/6/2022).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved