Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Terbongkar, Mantan Anggota DPRD Riau Raup Duit untuk Pengesahan APBD dari Annas Maamun,Siapa Saja?

Pengakuan mantan anggota DPRD Riau dalam sidang dugaan korupsi suap yang menjerat eks Gubri Annas Maamun bongkar daftar penerima duit pengesahan APBD

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Empat orang saksi saat dihadirkan JPU KPK di persidangan mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Rabu (29/6/2022). Pada sidang itu terbongkar daftar mantan anggota DPRD Riau yang terima uang untuk pengesahan APBD Riau. Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mantan anggota DPRD Riau mengaku menerima uang diduga suap untuk pengesahan APBD dari Annas Maamun, eks Gubernur Riau (Gubri).

Pengakuan mantan anggota DPRD Riau itu disampaikan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi suap yang menjerat pria akrab disapa Atuk Annas itu, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/6/2022).

Ada 3 orang mantan anggota DPRD Riau, yaitu periode 2009 sampai 2014 yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan.

Mantan anggota DPRD Riau yang jadis aksi itu adalah Riki Hariansyah, Gumpita dan Solihin Dahlan.

Dalam sidang ini, ikut terungkap pula kode pemberian uang dari terdakwa Annas Maamun kepada sejumlah anggota DPRD Riau, yaitu menggunakan istilah hektare lahan.

Pemberian uang ini adalah untuk memuluskan pengesahan APBD-P 2014 dan APBD 2015.

Ketika JPU KPK membacakan BAP saksi Riki Hariansyah, yang saat dugaan rasuah terjadi, juga merupakan anggota Banggar DPRD Riau.

Awalnya ada pembicaraan soal rencana pemberian uang dari Annas Maamun untuk sejumlah anggota dewan tertentu.

Di mana ketika itu, rencana pemberian uang turut dibahas bersama Suparman dan Johar Firdaus.

JPU KPK lantas membacakan BAP saksi Riki Hariansyah, yang mengungkap pada 8 September 2014 sore, Johar Firdaus menyuruh Riki Hariansyah bersama Ahmad Kirjauhari menemuinya di sebuah kafe di Jalan Arifin Achmad.

Dalam perjalanan, Riki Hariansyah dan Kir Jauhari singgah di kedai empek-empek di Jalan Sumatera.

Di sana dibuatlah daftar nama anggota dewan penerima uang.

"Kir menyampaikan jumlahnya Rp900 juta, jadi range-nya Rp20 sampai Rp 50 juta saja," sebut Riki.

"Tujuannya (pemberian uang) disampaikan juga terkait apa?" cecar JPU KPK lagi.

"Ya (ungkapan) terimakasih," jawab Riki.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved