Curiga Anak Tirinya telah Berhubungan Badan, Pria Ini Memeriksanya dengan Cara yang Tak Lazim
Korban disebutnya telah melakukan hubungan badan dengan orang lain. Jadi ia pstikan dnegan melakukan pemeriksaan sampai ke bagian intim
TRIBUNPEKANBARU.COM- Berbagai modus pelaku kejahatan untuk bisa terbebas dari jeratan hukum. Termasuk yang dilakukan pria satu ini.
Ia berdalih hanya untuk melindungi dan menjaga anak tirinya. Namun, belakangan ketahuan ia telah melakukan pencabulan.
Pengakuannya sungguh tak masuk diakal. Apalagi ia mengatakan hanya memeriksa anak tirinya itu apakah telah berhubungan badan dengan pria lain.
Baca juga: Alasannya Ajak Main, Remaja Ini Malah Bawa Gadis 13 tahun ke Rumah Kosong, Dipaksa Berhubungan Badan
Eh, justru yang dilakukan diluar normal dan ia harus beurusan dengan pihak kepolisian.
Berikut ini cerita lengkapnya
Pelaku beriisila K berusia 45 tahun. Ia diduga melakukan tindak pidana asusila dengan merenggut kesucian anak tirinya Mawar (14) nama samaran di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Namun pelaku membantah telah melakukan hal yang tak senonoh alias merudapaksa gadis remaja tersebut.
Ia berdalih bahwa hanya ingin melindungi anak sambungnya tersebut dari pergaulan yang salah.
"Saya sayang anak saya. Cuma dia bandel karena selalu pulang malam, bahkan enggak pulang," ucapnya meyakinkan kepada TribunKaltim.co (Tribun Network) pada Rabu (29/6/2022).
Ungkapnya, Karena sang anak sulit diatur istri justru menyerahkan Mawar kepada Kayah tirinya untuk diberi arahan.
"Waktu itu saya periksa saja (kelamin Belia) karena curiga (sudah berbuat serong dengan seorang laki-laki). Cuma salahnya kenapa saya pegang," ucapnya Keukeh.
Baca juga: Tak Habis Pikir, Satu Ranjang dengan Istri, Pria Ini Nekat Berhubungan Badan dengan Anak Gadis
"Saya sama istri tidak ada masalah dalam hal apapun," sambungnya.
Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Teguh Wibowo menerangkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini.
"Saat ini bukti pendukungnya adalah hasil visum. Tersangka sudah kita tahan dan masih dalam pemeriksaan," terangnya singkat saat dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Rabu (29/6/2022).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah, pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Setelah Paksa Gadis Piatu Berhubungan Badan, 4 Pria Ini Malah Bebas Karena Damai, Ibu-ibu Murka
