Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Curiga Anak Tirinya telah Berhubungan Badan, Pria Ini Memeriksanya dengan Cara yang Tak Lazim

Korban disebutnya telah melakukan hubungan badan dengan orang lain. Jadi ia pstikan dnegan melakukan pemeriksaan sampai ke bagian intim

Editor: Budi Rahmat
tribun
Ilustrasi. Ngakunya untuk melindungi anak gadis. Eh, malah mencabulinya 

Korban berinisial SA yang merupakan seorang bocah di Bandar Lampung. Dua orang pria paruh baya Darda (52) dan Asmani (50) menjadi tersangkanya.

Kedua pelaku asusila tak lain adalah tetangganya sendiri.

Kasus tersebut terungkap usai korban menceritakan aksi bejat pelaku kepada guru ngajinya.

Sang guru lantas memberitahu orang tua korban hingga akhirnya membuat laporan resmi ke polisi.

Dari pengakuan pelaku, terungkap bahwa perbuatan tak pantas itu terjadi pada rentang waktu April hingga Mei 2022.

Tindakan asusila pertama dilakukan oleh tersangka Darda di rumahnya di wilayah Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Baca juga: Maunya Baik-baik, Istri Sengaja Dibawa dan Diajak Berhubungan Badan, Ujung-ujungnya jadi Mengerikan

Darda menceritakan perbuatan tersebut ke pelaku lainnya yang masih tetangga, yakni Asmani.

Perbuatan asusila kedua pelaku dilakukan dengan modus yang sama.

Korban diajak masuk saat sedang bermain di depan rumah pelaku.

Dari hasil interogasi petugas, diketahui bahwa perbuatan tersebut sudah berulang masing-masing 3 kali oleh pelaku.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua tersangka saat ini diamankan di unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Para tersangka langsung dilakukan penahanan setelah ditangkap pada Selasa (28/6) petang di kediamannya masing-masing.

"Pelaku sudah kita amankan sejak kemarin, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Denis, Rabu (29/6).

Dennis menjelaskan, dari pengakuan tersangka Darda korban sempat dirudapaksa.

Sementara pengakuan tersangka Asmani berhenti di asusila.

Baca juga: Artis Film Jepang Rina Arano Ditemukan Terikat di Pohon, Berhubungan Badan dengan Pelaku?

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban diancam agar tidak memberitahu kepada orangtua.

Namun perbuatan keji pelaku terkuak setelah korban memberanikan diri cerita kepada guru ngajinya.

"Perbuatan dilakukan tersangka di rumah saat sepi atau sedang tidak ada istrinya," kata Dennis.

Dennis menegaskan tersangka Darda dan Asmani bakal dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata Dennis.

Peristiwa tersebut harus menjadi perhatian kita semua. Khusus bagi orangtua yang harus lebih mawas diri untuk mengantisipasi tindak kejahatan yang ada disekitar.

Pelaku kadang orang yang tak disangka-sangka. Yakni orang dekat yang harus melindungi. (*)

(Tribunpekanbaru.com)

Baca juga: Tengah Malam Dipaksa Berhubungan Badan Sama Orangtua Majikannya, Gadis Remaja Hamil

Baca juga: Saat Istri Tak Ada, 2 Pria Ajak Gadis Belia Masuk, Berhubungan Badan Dalam Rumah

Baca juga: Pengakuan Dewi Perssik Soal Berhubungan Badan dengan Angga Wijaya, Enak?

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved