Berita Riau
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Burung dan Rubah di Riau, Ada yang dari Luar Negeri
Aparat kepolisian dari Polres Pelalawan Riau, berhasil menggagalkan penyelundupan sejumlah satwa.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Polres Pelalawan Riau, berhasil menggagalkan penyelundupan sejumlah satwa yang beberapa jenis di antaranya masuk kategori dilindungi.
Satwa yang jumlahnya mencapai ratusan ekor itu, sudah diserahkan ke Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
"Kita terima serah terima satwa jenis burung dan rubah dari operasi penyergapan yang dilakukan oleh tim Polres Pelalawan, Kamis malam sekira pukul 21.00 WIB kemarin," kata Kabid Wilayah I BBKSDA Riau, Andri Hansen Siregar, Jumat (1/7/2022) malam tadi.
Diterangkan dia, satwa-satwa ini diangkut secara ilegal atau tanpa mengantongi izin yang sah dari pihak berwenang. Dalam hal ini, petugas mengamankan 2 orang, yang terdiri dari sopir dan kernet.
Adapun rincian satwa yang diangkut pelaku, yakni 100 ekor burung pleci, 8 ekor diantaranya mati. Burung cucak jenggot 25 ekor dan 1 ekor mati, burung tiedean gunung 118 ekor dan 2 ekor mati, burung cucak biru 2 ekor.
Kemudian, 4 ekor burung matel, burung cucak ranting 40 ekor, burung cucak ijo 104 ekor, 38 ekor burung poksai haji, burung srindit melayu 2 ekor dan burung kinoi 46 ekor.
Selain itu, ada juga satwa dilindungi dari luar negeri yakni burung kakak tua macau 2 ekor, rubah asal Afrika 2 ekor dan burung Wambi 22 ekor.
Dari jumlah satwa itu, BBKSDA Riau telah melepasliarkan burung placi, cucak jenggot, tledean gunung, cucak biru dan mantel di kawasan hutan kota di Kabupaten Pelalawan. Sedangkan yang sudah mati langsung dikubur.
"Kita sudah lepas liarkan beberapa jenis burung yang tidak dilindungi, kita lepaskan di taman hutan kota Kabupaten Pelalawan, kurang lebih 260 ekor," tutur Hansen.
Sementara untuk satwa dilindungi asal luar negeri, akan ada perlakukan khusus. Ini menunggu arahan dari pusat.
Sisanya untuk satwa dilindungi asli Indonesia, juga akan segera dilepasliarkan setelah dilakukan treatment atau perawatan oleh tim medis BBKSDA Riau.
Ia memaparkan, menurut pengakuan salah seorang supir, satwa-satwa ini rencananya akan dibawa dengan tujuan ke Provinsi Jambi dan Lampung. Sedangkan, pengirimnya berinisil H, merupakan warga Kota Medan.
Ketika disinggung mengenai harga jual satwa tersebut, Hansen menyebut ada yang mencapai puluhan juta rupiah.
"Harga burung macau cukup tinggi, berkisar Rp20 juta-Rp30 juta per ekornya. Untuk harga rubah hampir sama, karena sangat jarang dan bukan satwa Indonesia. Ini satwa yang punya daya tarik sendiri," beber Hansen.
Diketahui, pengungkapan ini, berawal dari informasi masyarakat yang menaruh curiga saat melihat ada kendaraan roda empat yang berhenti di tempat sepi. Kemudian, supir turun memberi makan satwa tersebut dengan cara tidak wajar.
Temuan itu, dilaporkan ke Polres Pelalawan. Tanpa menunggu lama, tim bergerak dan menangkap sopir serta kernetnya. Keduanya saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
