17 Tahun Berkiprah, Kemensos Cabut Izin ACT, 2 Petingginya Terlibat Dugaan Penipuan, Statusnya Kini
Kemensos RI cabut izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT. Di sisi lain, ternyata ada 2 petinggi ACT sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri, kasus penipuan
Bareskrim Sebut 2 Petinggi ACT Dilaporkan Dugaan Penipuan Tahun 2021
Di tengah kasus yang membelit ACT, Bareskrim Polri mengungkapkan 2 petinggi lembaga kemanusiaan itu ternyata terlibat dugaan kasus penipuan.
Laporannya diterima pada tahun 2021 lalu.
Keduanya, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, dan mantan Presiden ACT, Ahyudin, bahkan sempat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menyebut keduanya diperiksa dalam statusnya sebagai terlapor.
Dua petinggi ACT itu bukan dilaporkan oleh donatu tetapi oleh sebuah perusahaan bernama PT Hydro.
"Pelapornya bukan donatur, (tapi) PT Hydro," kata Andi, Rabu (6/7/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Maih dilansir dari Tribunnews.com, kasus itu dilaporkan dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.
Hingga kini, kasus yang meilbatkan dua petinggi ACT tersebut masih dalam penyelidikan.
"Iya, sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana."
"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik pasal 378 atau 266 KUHP," kata Andi.
Aliran Dana Terindikasi Diselewengkan
Hasil penelusuran dana yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ACT diduga memang melakukan penyelewengan dana yang dihimpun dari para donatur.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
Ivan mengatakan, penyelewengan dana itu dilakukan untuk kepentingan pribadi dan dugaan aktivitas terlarang.
