Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

17 Tahun Berkiprah, Kemensos Cabut Izin ACT, 2 Petingginya Terlibat Dugaan Penipuan, Statusnya Kini

Kemensos RI cabut izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT. Di sisi lain, ternyata ada 2 petinggi ACT sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri, kasus penipuan

Editor: Nurul Qomariah
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ilustrasi. Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT dicabut Kemensos RI. Di sisi lain, ternyata 2 petinggi ACT sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dugaan penipuan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Setelah 17 tahun berkiprah dengan berbagai kegiatan kemanusiaan, Kemensos RI cabut izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT.

Di sisi lain, ternyata ada 2 petinggi ACT sedang diusut Bareskrim Polri karena dilaporkan kasus penipuan pada tahun 2021. Statusnya masih dalam penyelidikan.

Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) belakangan ini sedang jadi sorotan dengan berbagai kabar miring.

Tak hanya dugaan penyelewengan dana donatur, pemotongan dana dari donatur. gaji luar biasa dan fasilitas mewah para petingginya yang diduga juga diambil dari dana donatur serta adanya dugaan membiayai aktivitas terlarang.

Hal itu berdasarkan hasil penelusuran aliran dana oleh PPATK.

Ternyata tak hanya PPATK, Kemensos akhirnya bereaksi dengan mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang atau PUB ACT.

Melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan

SK tersebut ditandatangi Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).

Pencabutan yang dilakukan Kemensos RI berdasarkan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Masih berdasarkan keterangan pihak Kemensos, indikasi pelanggaran itu terkait pemotongan dana.

ACT menggunakan 13,7 persen dana yang dihimpun dari masyarakat untuk kegiatan operasional.

Sesuai peraturan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, lembaga pengumpul sumbangan hanya boleh menggunakan maksimal 10 persen untuk dana operasional.

Dari kasus ACT ini, Kemensos menyatakan bakal memeriksa izin-izin yang diberikan kepada lembaga atau yayasan lainnya.

"Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved