Berita Riau
Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Bank Daerah di Riau Batal, Ada Apa?
Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi ke JPU dugaan korupsi salah satu bank daerah di Riau, batal terlaksana.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
CV Palem Gunung Raya dan CV Putra Bungsu milik tersangka Arif menggunakan surat kontrak atau SPK fiktif untuk pengerjaan kegiatan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singgingi (Kuansing).
Hal ini lantas mengakibatkan kerugian pada pihak bank lantaran kredit macet, karena tidak ada sumber pengembalian atau sumber berbayar.
Setelah dihitung, berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, terjadi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 7.233.091.582.
Untuk diketahui, Indra Osmer sendiri saat ini berada sedang menjalani masa hukuman 6 tahun penjara dalam perkara perbankan lain sebelumnya yang juga ditangani Ditreskrimsus Polda Riau. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/berkas_perkara_map_surat_20170823_231324.jpg)