Berita Riau
Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Bank Daerah di Riau Batal, Ada Apa?
Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi ke JPU dugaan korupsi salah satu bank daerah di Riau, batal terlaksana.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait perkara dugaan korupsi salah satu bank daerah di Riau, batal terlaksana.
Pasalnya, tersangka dalam perkara tersebut, yakni seorang kontraktor bernama Arif Budiman alias Arif Palembang, tak kooperatif.
Sesuai jadwalnya, tahap II akan dilaksanakan Selasa (5/7/2022) kemarin.
Namun urung terlaksana karena Arif Budiman tak kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya itu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, penyidik Ditreskrimsus selaku pihak yang menangani perkara ini, masih berupaya mencari keberadaan yang bersangkutan.
"Kemarin dicari ke rumahnya, yang bersangkutan tidak ditemukan," sebut Kombes Sunarto, Rabu (6/7/2022).
Ditanyai apakah Arif Budiman akan ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Kabid Humas Polda Riau tak menampiknya.
"(Saat ini) belum, tapi kalau tidak juga kooperatif, kita akan terbitkan DPO-nya," tegas Kombes Sunarto.
Selain Arif Budiman, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya, yaitu, Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, mantan pegawai bank tersebut.
Perkara tersebut ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap beberapa waktu lalu yang lalu.
Arif Budiman selaku nasabah bank memiliki hubungan kedekatan dengan Indra Osmer selaku Manajer Bisnis Tahun 2015 sampai dengan 2016.
Dari kedekatan itulah Arif bekerjasama dengan Indra.
Mantan Manajer Bisnis itu pun diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang diajukan oleh Arif secara berulang.
Sehingga pihak bank pun memberikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan kepada 2 perusahaan yang dimiliki oleh Arif.
Namun Arif nyatanya tidak dapat melunasi pembayaran kewajiban kepada bank.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/berkas_perkara_map_surat_20170823_231324.jpg)