Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Dituntut 8,5 Tahun Penjara oleh JPU KPK

Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra, dituntut hukuman 8,5 tahun kurungan penjara di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hari ini

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Sidang tuntutan Bupati kuansing nonaktif Andi Putra di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/7/2022). Andi Putra dituntut 8,5 tahun penjara. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra, dituntut hukuman 8,5 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/7/2022).

JPU KPK berpendapat, Andi Putra terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari PT Adimulia Agrolestari (AA) untuk kepentingan pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit.

Menurut JPU, pihaknya telah membuktikan bahwa terdakwa Andi Putra telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan.

Yaitu melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf A UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," ucap JPU.

Untuk itu, JPU KPK menuntut agar majelis hakim yang diketuai hakim Dahlan, selaku pihak yang mengadili dan memeriksa perkara ini, agar memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berlanjut, dan dihukum pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan.

Tak hanya itu, JPU KPK juga menuntut terdakwa agar membayar denda Rp400 juta, dengan subsider atau kurungan pengganti 6 bulan.

Kemudian, Andi Putra juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.

Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana pengganti kurungan penjara 1 tahun.

Tak hanya itu, JPU KPK turut meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

Dalam hal ini, JPU KPK membacakan pula pertimbangan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

Untuk hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara untuk hal meringankan, terdakwa punya tanggungan keluarga, bersikap sopan dan baik di persidangan, dan belum pernah dihukum.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved