Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Dituntut 8,5 Tahun Penjara oleh JPU KPK

Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra, dituntut hukuman 8,5 tahun kurungan penjara di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hari ini

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Sidang tuntutan Bupati kuansing nonaktif Andi Putra di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/7/2022). Andi Putra dituntut 8,5 tahun penjara. 

Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim bertanya kepada pihak terdakwa. Apakah akan menggunakan haknya untuk mengajukan nota pembelaan/pledoi.

"Untuk terdakwa, tuntutan sudah dibacakan. Saudara punya hak untuk mengajukan nota pembelaan baik saudara pribadi atau melalui penasihat hukum," ucap hakim.

"Kami akan mengajukan pembelaan Yang Mulia," kata penasihat hukum terdakwa.

"Kami kasih waktu 1 minggu ya, wajib selesai. Jika tidak selesai, maka kami menyatakan terdakwa dan penasihat hukum tidak mempergunakan hak untuk mengajukan pembelaan, mengingat masa penahanan sudah hampir habis. Kami berikan kesempatan Kamis depan tanggal 14 Juli 2022," terang hakim.

Dalam perkara ini, Andi Putra didakwa dengan dakwaan, Kesatu: Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Suap Perpanjangan HGU Sawit PT AA

Dugaan suap dari PT AA lewat General Managernya, Sudarso kepada Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, terjadi sekitar medio September-Oktober 2021 lalu.

Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT AA akan berakhir tahun 2024 mendatang.

Ada tiga sertifikat PT AA yang akan berakhir. Tiga sertifikat itu berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir.

Frank Wijaya selaku Komisaris PT AA sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT AA.

Sudarso yang sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, lalu melakukan pendekatan.

Dari pertemuan antara terdakwa dengan Andi Putra, disepakati Bupati Kuansing itu akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.

Namun syaratnya, PT AA diminta memberikan uang kepada Andi Putra.

Atas laporan Sudarso tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar.

Masih dalam bulan September 2021, Andi Putra meminta uang kepada Sudarso sebesar Rp1,5 miliar.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved