Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Awalnya Tukaran WhatsApp, Lanjut Berhubungan Badan di Kamar Hotel, Gadis 15 tahun Ngaku ke Teman

Baru kenalan. Akrab lalu tukaran nomor WhatsApp. Gadis 15 tahun akhirnya berhubungan bdan di kamar hotel. Ortunya cemas menunggu di rumah teman

Editor: Budi Rahmat
tribun
ilustrasi.berhubungan badan dnegan pria kenalan di hotel 

Ayah Tiri cabul

Tiga orang ayah di Sidoarjo ketahuan mencabuli anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur. Tiga pria bejat itupun harus mendekam di dalam penjara Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka diringkus dari tiga tempat berbeda di Kota Delta. Pertama adalah YM, pria 39 tahun yang telah mencabuli anak tirinya yang berusia 10 tahun.

Ironisnya, korban saat ini sedang hamil akibat perbuatan bejat ayah tirinya itu.

YM menikahi ibu korban pada April 2021, kemudian tinggal bersama di rumah kos termasuk dengan korban. Aksi cabul dilakukan YM pada putri tirinya di tempat kos itu sejak awal 2022 sampai Juni 2022.

“Total perbuatan cabul dilakukan YM kepada anak tirinya sebanyak tiga kali,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (14/7/2022).

Kasus kedua BHC yang mencabuli anak tirinya di dalam kamar sebanyak dua kali.

Baca juga: Apakah Wanita Suka Nonton Film Berhubungan Badan? Apa Alasan Mereka?

Kemudian untuk kasus ketiga, tersangka RE, pria 32 tahun yang tega mencabuli anak tirinya yang busia 16 tahun. RE tega melakukan perbuatan terlarang pada putri tirinya sebanyak lima kali pada Desember 2021.

Tiga perkara cabul itu terungkap karena korban menceritakan kepada ibunya dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Sidoarjo. Kemudian berhasil diungkap Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Motifnya berbeda-beda. YM melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban karena tersangka sering minum minuman keras dan tidak bisa menahan nafsu kepada anak tirinya.

Sedangkan RE, melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban karena terdorong hawa nafsu.

“Persangkaan pasal pada masing-masing tersangka adalah Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 3, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman,” terangnya.

Dari pengakuan YM kepada polisi, ia melakukan aksi bejatnya tersebut tiga kali dengan memaksa dan mengancam korban.

YM ini mengancam korban agar tidak melapor ke ibunya dengan kata-kata "ojok dikandani mama-mu, ojok nggarai tukaran karo mama-mu".

Tersangka BHC juga mengancam anak tirinya agar tidak mengadu. Demikian halnya tersangka RE, juga mengancam anak tirinya agar tidak mengadu ke ibunya ketika dia mencabulinya.(*)

(Tribunpekanbaru.com)

Baca juga: Remaja Pria Rekam Tubuh Molek Wanita Muda Tidur Sebelum Berhubungan Badan

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved