Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Whatsapp Terancam Diblokir, Pendaftaran Platform Digital Asing Segera Berakhir 21 Juli

Ada banyak Platform digital asing seperti Netflix, Steam, Ebay, Amazon dan lainnya, juga media sosial, Facebook, Twitter, hingga Instagram.

Penulis: Firmauli Sihaloho | Editor: Ilham Yafiz
pexels @Tracy Le Blanc
Ilustrasi platform Platform digital asing atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Seluruh platform itu kini wajib daftar ke Kemenkominfo RI. 

"Seluruh PSE agar berinisiatif mendaftar, apalagi sudah dipermudah melalui OSS yang telah tersedia," ujar Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangan tertulisnya.

Aturan ini berlaku bagi setiap PSE yang beroperasi, memberikan layanan, dan digunakan di Indonesia, kendati mereka didirikan atau berdomisili di luar negeri.

Sanksi administratifnya berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

Ini akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu tadi.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo mencatat bahwa sejak 2015 hingga Juni 2022 terdapat 4.634 PSE telah terdaftar di Kominfo.

Di antaranya terdapat 4.559 PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak serta 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.

Direktur Jenderal Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, ada sebanyak 2.569 PSE harus mendaftar ulang.

Lantaran pendaftaran mereka dilakukan sebelum diterbitkannya Permen Kominfo nomor 5 tahun 2020.

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved