Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Protes Eksekusi Lahan di Siak

BREAKING NEWS: Seribuan Warga Siak Protes Constatering dan Eksekusi Lahan di Km 8 Dayun

Lebih kurang 1.000 warga Siak gabungan dari petani, LSM Perisai, Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan pekerja perkebunan turun ke jalan menggelar aksi protes

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra
Seribuan warga memblokade jalan dan berjaga di kebun sawit miliknya untuk menolak upaya constatering dan eksekusi lahan di Km 8 Dayun, Kabupaten Siak, Rabu (3/8/2022). 

Ia justru mempertanyakan, salah satu SOP dalam pelaksanaan konstatering dan eksekusi yang berwenang penuh adalah Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Siak.

"Nah, ketika PN Siak tidak melibatkan Badan Pertanahan, maka boleh dikatakan PN Siak sudah melanggar SOP dan melanggar aturan hukum. Maka tidak boleh yang bersangkutan itu melaksanakan konstatering atau eksekusi. Yang benar PN Siak harus melihat atura SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 2 tahun 1962, silakan baca sendiri," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, lahan seluas kurang lebih 1.300 Ha rencanaya akan dieksekusi oleh PN Siak pada hari ini 3 Agustus 2022 sekira pukul 08.00 WIB dengan pemohon PT DSI dan PT Karya Dayun sebagai Termohon.

Warga pemilik lahan di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai Riau telah menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk meminta perlindungan hukum terkait kasus sengketa lahan di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Selain ke Kapolri, Surat bernomor 0046/DPP/LSM-P/VII/2022 tertanggal 2 Agustus 2022 itu juga ditujukan ke Kapolda Riau dan Kapolres Siak. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved