Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Protes Eksekusi Lahan di Siak

Polisi dan Warga Bentrok di Siak, 4 Terluka, 2 Orang Diamankan, Buntut Protes Eksekusi Lahan di Siak

Polisi dan warga bentrok di jalan Siak-Dayun, Rabu (3/8/2022), 4 orang mengalami luka bakar dan dua orang ditangkap, buntut protes eksekusi lahan

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra
Aksi protes menolak upaya constatering dan eksekusi lahan di Km 8 Dayun, Kabupaten Siak, Rabu (3/8/2022). 4 orang terluka, 2 orang diamankan. 

Hingga berita ini ditulis, massa masih bertahan. Sedangkan aparat membuat barisan sendiri berjarak sekitar 50 meter.

“Kami tidak akan mau menyerahkan lahan masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) ini kepada PT Duta Swakarya Indah, melalui upaya constatering dan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak,” kata Sunardi, koordinator massa.

Aksi unjukrasa ini dilakukan masyarakat di lahan yang akan dieksekusi PN Siak. Mereka menolak lahan itu dieksekusi.

Koordinator Aksi, Sunardi SH menjelaskan, masyarakat memiliki lahan di antaranya atas nama Indriany Mok dkk secara sah dengan bukti kepemilikan yaitu SHM dari Kantor Pertanahan Kabupaten Siak.

Namun lahan tersebut akan dieksekusi oleh PN Siak dengan pemohon eksekusi adalah PT Duta Swakarya Indah (DSI).

“Pelaksanaan constatering dan eksekusi ini juga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) karena Pengadilan Negeri Siak tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak,” kata dia.

Selain itu, PN Siak juga tidak mengetahui lokus objek tanah yang akan dieksekusi.

Sebab menurut PN Siak objek berada di Km 8 Dayun, sedangkan tanah yang dipertahankan masyarakat itu sesunguhnya bukanlah KM 8 Dayun.

“Kalau PN Siak mau mengecek Km 8 Dayun itu bukanlah di sini, tetapi di dekat SPBU sana. Karena itu saya pikir PN Siak salah sasaran,” kata dia.

Ia menguraikan, PT DSI selaku pemilik Surat Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor : 17/Kpts- II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan hutan seluas 13.532 Ha.

Terletak di Kelompok Hutan Sei Mempura, Sei Polong Kabupaten Daerah TK II Bengkalis Provinsi Daerah TK I Riau. Saat ini masuk di wilayah Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.

Setelah dikeluarkanya SK oleh Menteri Kehutanan Nomor : 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.532 Ha tersebut, PT DSI ternyata tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai pada ketentuan yang tercantum dalam isi SK.

“Sehingga Badan Planologi Kehutanan dan perkebunan telah memberikan Surat Teguran dan Peringatan I dan II, dan Peringatan yang ketiga juga telah diumumkan melalui media masa,” kata Sunardi.

Celakanya, PT DSI tidak merespon dan tidak melaksanakan sesuai dalam isi SK, sedangkan Peringatan yang diberikan juga tidak sesuai dengan ketentuan batas waktu peringatan yang diberikan.

“Dalam artian terjadi pelanggaran atas waktu yang ditetapkan,” kata dia.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved