KPK Dilibatkan dalam Kasus Irjen Ferdy Sambo, Usut Dugaan Suap ke LPSK dan Satpam Kompleks
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut campur dalam urusan Irjen Ferdy Sambo.
Laporan dugaan suap tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 jo Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK Akan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo
Diwartakan Tribunnews, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dugaan penyuapan oleh Ferdy Sambo kepada anggota LPSK.
Pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara Ali Fikri, Senin (15/8/2022).
Ali memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat.
Pihaknya akan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut, berupa verifikasi mendalam dari data yang diterima.
"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," kata Ali, Senin (15/8/2022).
Ali mengatakan, verifikasi menjadi penting dilakukan oleh KPK untuk menghasilkan rekomendasi atas laporan tersebut.
Dari verifikasi tersebut akan ditentukan apakah laporan pengaduan layak ditindaklanjuti atau diarsipkan.
Lanjut Ali mengatakan, pihaknya mengapresiasi masyarakat yang proaktif dan peduli dengan dugaan korupsi.
"Kami mengapreasiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum," kata Ali.
SUMBER: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/16/ferdy-sambo-dilaporkan-atas-dugaan-suap-lpsk-hingga-satpam-kompleks-kpk-tindak-lanjuti?page=all.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
