Napi Geng Pemerkosa dan Anti-Islam di India Dapat Remisi, Para Korban Ketakutan
Mereka seharusnya dipenjara seumur hidup karena memperkosa wanita hamil dan membunuh anak korban yang masih balita.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Geng anti-Islam dan pemerkosa di Gujarat, negara Bagian India dibebaskan pengadilan setelah menjalani 14 tahun hukuman penjara.
Mereka seharusnya dipenjara seumur hidup karena memperkosa wanita hamil dan membunuh anak korban yang masih balita.
Namun, mereka dibebaskan dari penjara di kota Godhra Gujarat setelah pemerintah negara bagian menyetujui permohonan mereka untuk pengampunan hukuman.
Geng yang terdiri dari 11 orang tersebut melakukan aksi bejatnya pada kerusuhan Gujarat 2002.
Kelompok ekstremis Hindu melakukan serangan kepada Muslim sebagai balasan atas kecelakaan kereta api yang menewaskan 59 peziarah Hindu dalam insiden kebakaran kereta api.
Belakangan, Mahkamah Agung India menyatakan insiden itu tidak ada kaitannya dengan Islam.
Namun pernyataan itu terlambat, 2.000 Muslim telah menjadi korban pembantaian dan ratusan wanita Muslim diperkosa massal pada 3 Maret 2002, di daerah Limkheda, Dahod, Gujarat oleh kelompok Hindu radikal.
Salah satu korbannya bernama Bilkis Bano. Ia berusia 21 tahun dan hamil saat diperkosa 11 pria tersebut.
Kelompok ekstremis Hindu pun membunuh putri Bilkis yang bernama Saleha yang masih berusia 3 tahun dengan cara membenturkan kepala balita itu ke tanah berulangkali.
Kerusuhan itu terjadi ketika para perusuh itu sedang membangn kuil di atas masjid yang baru saja mereka runtuhkan paksa.
Saat kerusuhan itu terjadi, Perdana Menteri India, Narendra Modi adalah kepala menteri negara bagian (gubernur) pada saat itu.
Namun ia hanya tutup mata saat pembantaian terjadi, bahkan ekstremis Hindu menargetkan pegiat HAM yang berjuang untuk keadilan para korban.
Bilkis selamat dengan berpura-pura mati selama pembantaian dan kemudian kehilangan kesadaran.
Dilansir dari Aljazeera, Birokrat senior Gujarat Raj Kumar mengatakan kepada surat kabar The Indian Express pada hari Senin bahwa permohonan remisi yang diajukan oleh 11 terpidana dianggap karena telah menjalani 14 tahun penjara.
Hukuman seumur hidup di India biasanya membawa hukuman penjara 14 tahun.
