Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pakai Baju Tahanan, Kuat Maruf, Bripka RR dan Bharada E bisa ungkap Detil Pembunuhan Brigadir J

Para tersangka semua hadir. Mereka ini Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf akan membuka tabir pembunuhan Brigadir J

Editor: Budi Rahmat
Tribunnews/Jeprima
Personel Brimob berjaga di Rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara II, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Kapolri akan dalami dugaan keterlibatan Staf ahlinya dalam kasus ini. 

Juru bicara LPSK Rully Novian juga memastikan Bharada E akan mendapat perlindungan ketat dari LPSK.

"Kita kawal masuk ke mobil, kelolasi kontruksi kita amankan kita kawal lagi didalam rekontruksi kita kembalikan ke rutan," ucap Rully.

Rekonstruksi hari ini akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, rekonstruksi dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, dalam proses rekonstruksi 4 dari total 5 tersangka akan memakai baju tahanan.

"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2022).

Baca juga: Khawatir Bharada E Diserang, Ferdy Sambo Diminta Diborgol Saat Rekonstruksi Hari Ini

Adapun keempat tersangka yang akan memakai baju tahanan yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Sementara itu, untuk tersangka Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo tidak mengenakan baju tahanan.

Sebab, meski sudah berstatus tersangka, Putri saat ini masih belum ditahan.

Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Baca juga: Mulus Tak Tersentuh, Ada Benda Tak Terduga Ditemukan di Rumah Ferdy Sambo Jelang Rekonstruksi

Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.

Bekalangan, Putri juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.

Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.(*)

(Tribunpekanbaru.com)

Baca juga: Masa Lalu Ferdy Sambo Terungkap dari Tanda Tangan yang Mirip Organ Intim

Baca juga: Ferdy Sambo Sangat Cerdas, Terlihat dari Huruf Tulisan Tangan yang Dianalisa Ahli Grafologi

Baca juga: Ferdy Sambo dan Para Tersangka Pakai Baju Tahanan Saat Rekonstruksi Besok, Kecuali Putri

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved