Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Akhirnya, 6 Perwira Polisi Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Siapa Saja?

Polri menetapkan enam anggota polisi sebagai tersangka terkait obstruction of justice menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J

KOLASE TRIBUNNEWS.COM
Inilah sosok Brigjen Hendra Kurniawan (kanan) dan Kombes Budhi Herdi (kiri) 

TRIBUNPEKANBARU.COM  - Banyak polisi yang akhirnya terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.

Salah satunya adalah Brigjen Hendra Kurniawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Brigjen Hendra merupakan telah dimutasi Kaolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebelumnya, suami dari Seali Syah ini merupakan jendral yang menjabat Karo Paminal Divpropam. 

Kini dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Polri.

Brigjen Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka bersama enam polisi lainnya.

Polri menetapkan enam anggota polisi sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Betul, Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka (BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Menurut dia, hal itu akan diinformasikan secara lebih lanjut.

“Nanti di-update lagi, menunggu info penyidik,” kata dia.

Dedi juga mengatakan, saat ini keenam tersangka sudah diproses di tahap penyidikan.

Proses penyidikan, kata dia, juga akan beriringan dengan proses sidang kode etik.

“Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan,” ujar Dedi.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen (Pol) Asep Edi Suheri sempat mengatakan ancaman pidana yang dapat ditersangkakan kepada personel yang terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice cukup tinggi.

Mereka bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 32 dan 33.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, dan juga Pasal 221, 223 KUHP, dan 55 Pasal 56 KUHP,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, 19 Agustus 2022.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved