Akhirnya, 6 Perwira Polisi Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Siapa Saja?
Polri menetapkan enam anggota polisi sebagai tersangka terkait obstruction of justice menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Berikut enam polisi tersangka obstruction of justice:
Brigjen Pol Hendra Kurniawan (Pati Yanma Polri sebelumnya Karo Paminal Divpropam)
Kombes Agus Nurpatria (Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)
AKBP Arif Rahman Arifin (Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri)
Kompol Baiquni Wibowo (PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
Kompol Cuk Putranto (PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri)
AKP Irfan Widyanto (Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri)
(Irjen Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri, yang juga pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J)
Bela Suami
Seali yang juga seorang advokat, dan menjadi kuasa hukum sang suami tersebut meminta tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo untuk bersikap gentle.
Melalui akun Instagram @sealisyah beberapa waktu lalu, Seali Syah tegas ingin Ferdy Sambo memberikan klarifikasi untuk memperbaiki nama baik anggota Polri yang terlibat skenarionya.
Diketahui, Seali Syah mulai membuka suara setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Seali Syah menyayangkan skenario buatan Ferdy Sambo harus menyeret sang suami, Brigjen Hendra Kurniawan.
Seali Syah menganggap banyak anggota Polri yang menjadi korban skenario bodong Ferdy Sambo, termasuk sang suami.
Atas nasib yang menimpa suami, Seali Syah meminta Ferdy Sambo untuk gentle dan keluar dari tempat persembunyian untuk memberikan klarifikasi.
