Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Gadis Gadis Muda Siak Dibawa ke Kuansing, Temani Pemabuk Joget di Warung Esek-esek, Fee Cuma Segini

Gadis gadis mudia usia 16 tahun dari kecamatan Sabak Auh, Siak dibawa ke Kuansing dan dipaksa bekerja di warung esek-esek untuk temani pria mabuk

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra
Empat tahanan dari kiri adalah tersangka eksploitasi anak di bawah umur yang dijumpakan dengan wartawan saat pers rilis Polres Siak, Selasa (6/9/2022) di Mapolres Siak. Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra 

Tetapi Rona tidak mengetahui di mana lokasi persisnya ia berada, sehingga orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Siak.

Para Pelaku Ditangkap

AKBP Ronald Sumaja mengatakan, setelah menerima laporan itu, Sat Reskrim Polres Siak langsung melakukan penyelidikan posisi keberadaan korban.

Jumat (2/9/ 2022) sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Siak melakukan penangkapan terhadap para pelaku di kafe milik SN tersebut.

“Kafe itu ternyata berada di Jalur F9 Kampung Sungai Keranji Kecamatan Singingi, Kuantan Singingi. Tim berhasil mengamankan korban dan teman-temannya,” kata dia.

Di lokasi penangkapan ditemukan puluhan botol bekas minuman keras jenis bir, anggur merah dan buku penjualan minuman.

Kemudian ke empat pelaku ditangkap dan barang bukti dibawa ke Polres Siak.

“Korban sudah dapat kita dikembalikan kepada orang tuanya,” kata dia.

Motif para tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan materi.

Alasan mereka dengan mempekerjakan gadis belia dapat menarik minat pengunjung untuk minum di cafe milik SN.

Tersangka adalah YN, seorang perempuan 25 tahun yang menjadi kasir di kafe itu. Ia yang menawarkan pekerjaan kepada korban dan mengatur penjemputan korban.

Tersangka berikutnya adalah SN, pemilik kafe dan lahan tempat lokasi kafe, pemodal dan memberi perintah atas tersangka YN, HM dan IB untuk menjemput korban di Sabak Auh, Siak.

Tersangka selanjutnya adalah HM sebagai penanggungjawab kafe dan juga pemodal kafe.

HM juga ikut menjemput korban ke Sabak Auh. Terakhir adalah tersangka IM sebagai sopir untuk menjemput gadis-gadis muda di Sabak Auh tersebut.

Atas peristiwa itu, tersangka dijerat dengan Pasal 88 Juncto Pasal 76 Huruf I dan atau Pasal 89 Ayat (2) Juncto Pasal 76 Huruf J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved