Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp 1,8 Miliar di Bank Daerah Berbasis Syariah Diusut Polda Riau

Ditreskrimsus Polda Riau, sedang mengusut dugaan korupsi berupa kredit fiktif di salah satu bank daerah berbasis syariah di Riau

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com
Ilustrasi. Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp 1,8 Miliar di Bank Daerah Berbasis Syariah Diusut Polda Riau. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dugaan korupsi berupa kredit fiktif di satu bank daerah berbasis syariah di Riau diusut Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Tak tanggung-tanggung, nilainya sebesar Rp 1,8 miliar. Penyidik menyasar cabang bank yang ada di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis.

Seperti diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan, saat ini pengusutan yang dilakukan sudah berada di tahap penyidikan.

"Sedang diproses. Saat ini sudah tahap penyidikan,” ucap Kombes Ferry, Rabu (12/10/2022) terkait Dugaan korupsi berupa kredit fiktif di satu bank daerah.

Sementara itu, Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian memaparkan, penyidik sudah memeriksa sebanyak 10 orang dari pihak bank dan 2 debitur.

Penyidik juga telah memintai keterangan ahli dari Kementerian Keuangan serta ahli pidana.

"Setelah memeriksa saksi-saksi penyidik meningkatkan status ke penyidikan. Dari hasil gelar perkara, kami menemukan ada dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara," ungkap Teddy.

Diterangkan Teddy, nilai kerugian negara pada kasus ini sekitar Rp1,8 miliar. Namun, penghitungan saat ini juga sedang dilakukan oleh pihak BPKP Perwakilan Provinsi Riau.

"Nilai kredit itu sekitar kurang lebih Rp1,8 miliar, tapi pastinya kita menunggu hasil BPKP. Kita dalami keterlibatan para pihak yang terlibat," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Pelalawan ini.

Dirinya menambahkan, modus yang dilakukan, yakni uang yang dicairkan dari pinjaman tidak digunakan oleh debitur atau tidak sesuai peruntukan.

"Kami juga akan mendalami keterlibatan para pihak," sebutnya.

Untuk diketahui, pengusutan dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan pihak bank terkait pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur.

Pihak cabang bank syariah di Duri menyebut kredit fiktif itu terjadi dalam kurun waktu 2013-2014. Ada empat orang debitur yang menerima fasilitas kredit syariah.

Diduga pemberian fasilitas itu tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan terjadinya kredit macet.

Dalam kasus dugaan korupsi berupa kredit fiktif di satu bank daerah berbasis syariah ini, diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 2, 3 ayat (2) UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved