Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

LSM Perisai Laporkan Dugaan Suap Rp7 M Terkait Eksekusi Lahan di Siak, Ini Kata Kejati Riau

DPP LSM Perisai mendatangi Kantor Kejati Riau, Senin terkait dengan eksekusi lahan di Kabupaten Siak.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Net
DPP LSM Perisai mendatangi Kantor Kejati Riau, Senin terkait dengan eksekusi lahan di Kabupaten Siak. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - DPP LSM Perisai mendatangi Kantor Kejati Riau, Senin terkait dengan eksekusi lahan di Kabupaten Siak.

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Perhimpunan Rakyat Indonesia Anti Korupsi (Perisai) mendatangi Kantor Kejati Riau, Senin (17/10/2022).

LSM yang dipimpin oleh Sunardi ini, melaporkan dugaan suap Rp7 miliar terkait dengan eksekusi lahan di Kabupaten Siak.

Namun, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, pihaknya sampai kini belum ada menerima laporan yang dimaksud.

Ia menyatakan, sudah mengecek langsung di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau.

"Setelah kita cek, belum ada kita terima laporannya melalui PTSP," ucap dia.

Berdasarkan informasi, Pengadilan Negeri (PN) Siak dikabarkan akan melaksanakan kegiatan constatering (pencocokan) dan eksekusi putusan dalam perkara nomor: 04/Pdt.Eks-Pts/2016/PN Siak, Jo nomor : 158 PK/PDT/2015, Jo Nomor : 2848 K/PDT/2013, Jo nomor : 59/PDT/2013/PTR, Jo nomor : 07/Pdt.G/2012/PN Siak.

Kegiatan tersebut dijadwalkan dilaksanakan pada Rabu (19/10/2022) besok.

Pihak termohon eksekusi, dalam hal ini PT Karya Datun keberatan atas rencana itu, dikarenakan objek sasaran yang akan dilakukan constatering dan eksekusi adalah lahan atau kebun milik warga atas nama Indriany Mok dan kawan-kawan berdasarkan Sertifikat Hak milik yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak.

Ketua Umum (Ketum) DPP LSM Perisai, Sunardi menuturkan, laporan dugaan suap ini, ditujukan langsung kepada Kepala Kejati Riau, Supardi.

"Kami membuat laporan resmi berupa pengaduan tindak pidana dugaan suap yang dilakukan M selaku pemilik PT DSI (Duta Swakarya Indah,red) dalam rencana kegiatan constatering dan eksekusi atas putusan perkara nomor : 04/Pdt/X/-Pts/2016/PN Siak," katanya.

Terkait dugaan suap ini, pihaknya mengklaim telah mendapatkan dua bukti akurat, berupa transfer yang dititipkan pada dua bank swasta di Pekanbaru.

Jumlah uang yang dititipkan itu sebesar Rp7 miliar, yang dibagi masing-masing senilai Rp5 miliar dan Rp2 miliar. Uang miliaran rupiah itu dititip oleh M.

Lanjut Sunardi, uang Rp7 miliar itu diduga diperuntukkan untuk oknum yang telah melaksanakan constatering dan eksekusi lahan di Desa Dayun, Kabupaten Siak.

Dimana dalam perkara itu, PT DSI selalu pemohon eksekusi, dan PT Karya Datun selaku termohon eksekusi.

"(Uang, red) itu agendanya akan digunakan atau akan diperuntukkan kepada oknum jika telah selesai melaksanakan eksekusi yang rencananya akan dilaksanakan di Kabupaten Siak," bebernya.

Sunardi bahkan mengungkapkan, pihaknya telah memiliki saksi yang mengetahui kemana arahnya uang itu akan diberikan.

"Yang jelas kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk mengusut. Kami menyerahkan data awal berupa adanya sejumlah uang yang dititipkan ke pihak bank senilai Rp5 miliar dan Rp2 miliar," bebernya.

"Modus untuk mengelabui adanya dugaan suap ini dengan cara seolah-olah M melakukan jual beli tanah yang diwakili oleh salah satu staf perusahaannya, yaitu berinisial AT alias A," imbuh dia. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved