Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Ferdy Sambo

Pemuda Batak Datangi Pengadilan Negeri Jaksel Kawal Persidangan Ferdy Sambo CS

Kelompok Pemuda Batak Bersatu mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mengawal persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi
Massa aksi dari elemen Pemuda Batak Bersatu turut hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). Kedatangan massa aksi tersebut bermaksud mengawal sidang kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta Ricky Rizal serta Kuat Maruf. 

Selain itu, dua tersangka lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang tak lain merupakan ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Sambo juga akan menjalani disidang pada Senin ini.

Untuk diketahui, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice pada kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung sejak 28 September 2022.

Tercatat total ada 11 tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Lima Tersangka di luar obstruction of justice itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved