Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kepulauan Meranti

Sukses Gasak Emas hingga HP, 3 Residivis Narkoba, Pencabulan dan Curat Mau Kabur ke Malaysia

Tiga residivis kasus narkoba, pencabulan dan curat berhasil curi sejumlah barang berharga mulai dari kalung emas hingga HP lalu mau kabur ke Malaysia

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Polres Kepulauan Meranti, menggelar konferensi pers terkait penangkapan 3 pelaku dugaan kasus curat, Senin (17/10/2022) di Mapolres, Jalan Lintas Gogok Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Riau. 

Pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian di rumah Mahawe warga Desa Anak Setatah Kecamatan Rangsang Barat, berupa sebuah kalung emas pada Senin (22/8/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

Kasus itu juga dilaporkan dengan laporan polisi nomor : LP/B/06/X/2022/Polsek Rangsang Barat/Polres Kep. Meranti/Polda Riau, tanggal 14 Oktober 2022).

Sedangkan barang bukti sepeda motor Suzuki Satria Fu, menurut pengakuan pelaku adalah milik IM yang digunakan sebagai transportasi untuk memuluskan aksi pencuriannya.

Begitu pula pahat besi, digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban.

"Para pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Robet.

Residivis Perkara Pencabulan, Narkoba dan Curat

Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos mengungkapkan kettiga tersangka rupanya bukan orang baru dalam kejahatan di Kepualuan Meranti.

Ketiganya merupakan residivis dalam sejumlah perkara.

“Ketiga pelaku juga merupakan residivis perkara narkoba, pencabulan, dan kasus yang sama yaitu curat," ujarnya.

Adapun keseluruhan barang bukti dari pengungkapan dua kasus Curat tersebut, yakni satu unit kotak dan handphone merek Realme C25 warna abu-abu, sebuah pahat besi, satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam dengan les warna merah, selembar kwitansi dan kalung emas seberat 3,81C seharga tertulis Rp 11 juta.

Satu unit kotak dan handphone merek Oppo A5 warna putih, sebuah kotak handphone merek Samsung A22 warna biru, satu unit handphone merek Realme warna hitam, serta satu unit handphone merek Nokia.

Modus operandinya, tutur Wakapolres, para pelaku melakukan kejahatan pada malam hari dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan pahat besi saat korban tertidur.

Para pelaku melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan uang.

"Terhadap para pelaku, dipersangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara," ujar Kompol Robet.

Selanjutnya, terhadap barang bukti yang ditemukan, pihaknya juga menyampaikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan handphone merek Realme warna hitam dan handphone merek Nokia senter yang dicuri oleh pelaku, agar melapor ke Polres Meranti atau ke Polsek Rangsang Barat.

Ikut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Arpandy SH, Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny Afriandi Siregar SH MH, Kanit Provos Si Propam Polres Ipda Abdul Haris Damanik, dan belasan wartawan.

( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved