Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo , Inilah yang Membedakan Bharada E dengan Terdakwa Lainnya, Ada yang Tahu ?

Jika diperhatiakn, ada yang membedakan terdakwa Bharada E di sidang Ferdy Sambo CS di Pengadilan Negeri jakarta selatan. Akaha yang tahu

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar youtube
Inilah yang membedakan terdakwa Bharada E dnegan Terdakwa lainnya di sidang Ferdy Sambo 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Ada yang menarik dari rentetan sidang Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

Jiko pemirsa bisa melihat secara detil, maka ada hal yang tentu saja berbeda dan menjadi perhatian serius .

Seperti diketahui, PN jaksel menggelar sidang perdna dari kasus pembunuhan Brigadir Joshus alias Brigadir J .

Baca juga: VIDEO Live Sidang Ferdy Sambo Hari Ini: Bharada Richard Eliezer Jalani Sidang, Tonton di Sini

Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang disidang yang kemudian dilanjutkan dnegan Istrinya yakni Putri Candrawathi .

Nah, saat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumia atau Bharada E tampil juga sebagai terdakwa , ternyata inilah yang membedakannya .

Bharada E tidak seperti terdakwa lainnya , ia tampil dengan paras yang jelas terlihat tanpa mengenakan masker.

Ya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumia atau Bharada E menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Sidang Richard dilakukan terpisah dengan empat tersangka pembunuhan berencana lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Keempatnya sudah menjalani sidang pertamanya lebih dulu pada Senin (17/10/2022).

Pantauan Kompas.com, Richard sudah datang di PN Jakarta Selatan sebelum sidang dimulai. Dia mengenakan rompi tahanan warna merah, kemeja putih, dan masker hitam.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo: Kejamnya Putri Candrawathi, 4 Kali Bisa Mencegah Pembunuhan Yosua, tapi Cuek

Saat persidangan, Richard terlihat tidak mengenakan masker seperti tersangka lainnya. Kemarin, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf kompak mengenakan masker saat dakwaan dibacakan.

Selama persidangan, posisi duduk Richard sedikit menunduk dan matanya fokus memperhatikan dokumen di tangannya. Dokumen tersebut adalah dokumen dakwaan yang dibacakan jaksa.

Tingkah yang diperlihatkan Richard berbeda dengan Ferdy Sambo. Saat Ferdy Sambo mendengarkan dakwaan jaksa, ia sibuk mencoret kertas dakwaan yang dipegangnya dengan stabilo. Pun beberapa kali menghela napas dan menggeleng-geleng.

Adapun sidang dipimpin Wahyu Iman Sentosa sebagai ketua majelis hakim. Anggotanya terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Sebagai informasi, Bharada E menjadi satu-satunya tersangka yang ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Ferdy Sambo Selalu Bawa Buku Hitam Catatan Sejak Masih Kombes dan Bertugas di Bareskrim, Apa Isinya?

Dia akan menjadi saksi yang menguak seluruh kronologi kejadian pembunuhan Yosua. Saat kejadian, Bharada E berperan menjadi eksekutor penembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Ia diminta Sambo untuk mengurangi senjatanya sebelum menembak Yosua. Perintah itu dia terima setelah Sambo tiba di rumah Duren Tiga. Setelah mendengar suara Sambo, Eliezer yang berada di lantai 2 kemudian turun ke lantai 1 dan berdiri di samping kanan sang atasan.

"Lalu Ferdy Sambo mengatakan kepada Eliezer, 'kokang senjatamu!," kata jaksa.

Setelah itu Eliezer mengokang senjata Glock-17 miliknya dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan.

Bersama empat tersangka lainnya, Richard disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Ikuti Perintah Ferdy Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E disebut mengikuti seluruh perintah Ferdy Sambo mengisi peluru dan mengokang senjata untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: UPDATE Sidang Ferdy Sambo: Kuasa Hukum Sebut Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Diabaikan

Jaksa mengungkapkan bahwa Sambo menyerahkan satu kotak peluru kaliber 9 mm kepada Bharada E untuk membunuh Brigadir J dan meminta agar amunisi peluru tersebut ditambahkan ke senjata api jenis Glock 17 dengan nomor seri MPY851 milik Bharada E.

Bharada E kemudian menambahkan 8 peluru baru dari Sambo itu ke pistolnya. Sehingga total amunisi yang ada di pistol tersebut berjumlah 15 peluru.

"Pada saat Richard Eliezer mengisi 8 butir peluru 9 mm ke dalam magazine senjata api Glock 17 yang diberikan Ferdy Sambo, Richard Eliezer telah mengetahui tujuan pengisian peluru digunakan untuk menembak korban," ujar jaksa.

Jaksa mengungkapkan bahwa eksekusi terhadap Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo sekitar pukul 17.12 WIB.

Bharada E disebut tiba lebih dahulu dan sempat berdoa di kamar ajudan yang terletak di lantai dua.

Setibanya Sambo di rumah dinas, Bharada E kemudian langsung turun ke lantai satu dan berdiri di samping kanan Sambo. Sementara Brigadir J saat itu masih dipanggil oleh Kuat Maruf untuk masuk ke dalam rumah dinas.

Kuat kemudian meminta ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, masuk ke rumah dengan mengajak Yosua. Saat itu Kuat sudah menyiapkan pisau di dalam sebuah tas yang dibawa untuk berjaga-jaga jika Yosua melawan.

Baca juga: UPDATE Berita Sidang Ferdy Sambo: Putri Candrawathi Ajukan Permintaan Ini, tapi Ditolak Hakim

Setelah Yosua masuk, Sambo langsung memegang leher bagian belakang Yosua dan mendorongnya ke arah tangga.

Saat itu Sambo memerintahkan Yosua untuk jongkok. Yosua yang saat itu bingung mengangkat kedua tangannya ke depan sejajar dengan dada dan sempat mundur dan bertanya.

Seketika itu juga Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua.

"Woy...! Kau tembak...! Kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!!!" ujar Sambo menurut dakwaan.

Eliezer kemudian mencabut pistol yang disimpan di pinggang sebelah kanan dan mengarahkan moncongnya ke arah Yosua.

Saat itu Eliezer melepaskan 3 atau 4 tembakan sehingga Yosua jatuh dan terkapar.

Baca juga: Terungkap di Sidang Ferdy Sambo, Brigadir Adzan Romer Todong FS Pakai Senjata Usai Dengar Tembakan

Saat Yosua sekarat dan tubuhnya masih bergerak, Sambo yang sudah mengenakan sarung tangan hitam lantas mengambil senjata api yang digunakan ajudannya itu dan melepaskan satu tembakan ke arah belakang kepala Yosua hingga korban meninggal.

( Tribunpekanbaru.com )

Baca juga: Terungkap di Sidang Ferdy Sambo, Brigadir Adzan Romer Todong FS Pakai Senjata Usai Dengar Tembakan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved