Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Anggota Koperasi Sengkemang Jaya Siak Ikut Berjuang Tolak Eksekusi Lahan di Dayun Riau, Alasannya?

Nazaruddin (57) seorang anggota Koperasi Sengkemang Jaya ikut dalam aksi penolakan constatering dan eksekusi lahan oleh PN Siak di Dayun

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra
Anggota Koperasi Sengkemang Jaya Nazaruddin memberikan keterangan ke media alasannya hadir di penolakan eksekusi lahan di Dayun, Rabu (19/10/2022). Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra 


TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Anggota Koperasi Sengkemang Jaya, asal kampung Sengkemang, kecamatan Koto Gasib juga ikut dalam aksi penolakan constatering dan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak di Dayun, Rabu (19/10/2022).

Alasannya, aset koperasi Sengkemang Jaya seluas 3.000 Ha yang dikelola PT NPM tiba-tiba dikuasai PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Nazaruddin (57) seorang anggota Koperasi Sengkemang Jaya serta tokoh masyarakat Kampung Sengkemang datang bersama rekan-rekannya ke lokasi.

Ia sengaja menyempatkan waktu berangkat menggunakan sepeda motor menuju lokasi, jalan lintas Siak-Dayun.

Baik Nazaruddin maupun Manan, atau petani lainnya yang senasib sama itu memang tidak muda lagi.

Mereka merupakan orang-orang tua yang datang dari mimpi -mimpi besar untuk kesejahteraan anak cucunya.

Kulitnya sudah kisut namun sorot matanya masih tajam seakan tidak pernah gentar menghadapi raksasa korporasi perkebunan sawit itu.

Nazaruddin turun dari sepeda motornya, lalu memasuki kerumuman massa.

Ia meminta microfon untuk berorasi. Kalimat-kalimat optimistis menyembur dari mulutnya yang membuat massa kian bersemangat.

“Kita tidak akan pernah merasa lelah dalam berjuang mempertahankan dan mengambil kembali hak-hak kita yang telah dirampas tanpa rasa kasihan sedikitpun oleh PT DSI,"kata Nazaruddin.

"Sedangkan dengan melawan kita tetap tertindas apalagi diam saja, karena itu pilihan saya adalah melawan,” sambungnya.

Kehadirannya ke lokasi bukan untuk membela PT Karya Dayun, namun memperjuangkan hak-hak koperasinya yang dirampas.

Anggota koperasi Sengkemang Jaya, Karya Dayun, petani Manan dan ratusan petani lainnya adalah sama-sama korban kedigdayaan PT DSI di Siak, meski tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

“Kehadiran kami ke sini bukan sekadar hadir, perjuangan kita sama, bagaimana mengambil yang pantas kita ambil, yaitu hak kita yang telah dirampas oleh perusahaan yang HGU saja mereka tidak punya,” kata dia.

Ia menceritakan, koperasi Sengkemang Jaya memiliki aset berupa lahan yang diberikan oleh Bupati Siak pertama yaitu Tengku Rafian pada 2000 silam. Aset lahan tersebut seluas 3.000 Ha.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved