Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Siak

Anggota Koperasi Sengkemang Jaya Siak Ikut Berjuang Tolak Eksekusi Lahan di Dayun Riau, Alasannya?

Nazaruddin (57) seorang anggota Koperasi Sengkemang Jaya ikut dalam aksi penolakan constatering dan eksekusi lahan oleh PN Siak di Dayun

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra
Anggota Koperasi Sengkemang Jaya Nazaruddin memberikan keterangan ke media alasannya hadir di penolakan eksekusi lahan di Dayun, Rabu (19/10/2022). Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra 

“Kami mendapatkan izin prinsip pada masa Bupati Siak Pak Arwin AS, serta mendapakan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), sekitar tahun 2002,” kata dia.

Lahan seluas 3.000 Ha itu merupakan lahan gambut maka Bupati Arwin AS menyarankan supaya dicarikan bapak angkat.

Pasalnya, lahan itu tidak mungkin dikelola sendiri oleh masyarakat karena butuh biaya sangat besar.

“Maka kami rapatkanlah bersama anggota koperasi, tokoh masyarakat dan kami sepakat mencari bapak angkat. Maka dapatlah PT NPM dari Kerinci sebagai bapak angkat waktu itu,” kata dia.

Memorandum of Understanding (MoU) antara koperasi Sengkemang Jaya dengan PT NPM turut ditandatangani oleh Bupati Siak Arwin AS pada 2002 silam itu.

Pola kemitraan ini disepakati pembagiannya dengan persentase 40 dan 60.

“Kami semua setuju termasuk Pak Arwin untuk ditanami dengan tanaman akasia, dengan perjanjian buat masyarakat 40 dan 60,” kata dia.

Pada 2009 masyarakat telah mendapat hasil kompensasi dari PT NPM sebanyak Rp 6 juta per anggota koperasi.

Semua anggota koperasi Sengkemang Jaya 282 orang menerima dana kompensasi itu.

Pada perjanjian kerjasama dengan koperasi Sengkemang Jaya pelaksanaannya 4 kali daur ulang.

Proses ini berjalan dan masyarakat merasa bahagia. Enaknya lagi, Bupati Siak sangat mendukung kerja sama seperti itu.

“Seiring berjalannya waktu, baru sampai 2 kali daur ulang lahan tersebut sudah berpindah tangan kepada kelompok Persadaan Sembiring 350 Ha, kelompok Suparno 32 Ha dan kelompok Samiah 134 Ha,” kata Nazaruddin.

Kemudian lahan tersebut secara nyata tidak bisa lagi dikuasai oleh Koperasi Sengkemang Jaya. Dari kelompok-kelompok tadi semuanya sudah dikuasai oleh PT DSI.

“Perpindahan dari koperasi ke PT DSI tidak ada berdasarkan MoU atau dasar formil lainnya," ujarnya.

"Saya lihat kemudian kok ada kesepakatan antara pemerintah desa Sengkemang dan kelompok tani dengan PT DSI seluas hanya 134 Ha,”kata dia.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved