Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Kapan Pembukaan Pendaftaran Seleksi PPPK di Riau? Ini Penjelasan Kepala BKD Riau

Kapan pembukaan pendaftaran seleksi PPPK di Riau? Kepala BKD Riau memberikan penjelasan pada Selasa (25/10/2022).

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Tribun Kaltim
Kapan pembukaan pendaftaran seleksi PPPK di Riau? Kepala BKD Riau memberikan penjelasan pada Selasa (25/10/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kapan pembukaan pendaftaran seleksi PPPK di Riau? Kepala BKD Riau memberikan penjelasan pada Selasa (25/10/2022).

Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Pemprov Riau masih belum jelas kapan dibuka.

Meski pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi telah membuka pendaftaran PPPK untuk guru mulai, Selasa (25/10/2022).

"Belum lagi, itu masih tentatif, kami belum terima petunjuk teknisnya, untuk semua formasi sama, belum kita buka, baik guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Selasa.

Seperti diketahui pengumuman seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (25/10/2022).

Pengumuman akan memuat informasi nama jabatan, jumlah lowongan, unit kerja penempatan, jadwal seleksi, persyaratan, masa hubungan perjanjian kerja, cara pendaftaran, dan lainnya.

Pengumuman seleksi akan disampaikan melalui laman resmi PPPK Guru 2022, gurupppk.kemdikbud.go.id maupun website resmi masing-masing instansi.

Setelah seleksi PPPK Guru diumumkan, akan berlangsung proses pendaftaran secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id, yang berlangsung selama dua pekan pada 25 Oktober sampai 7 November 2022.

Syarat seleksi PPPK Guru 2022 tahun ini sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI)
Usia maksimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.

2.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara dua tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

5. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved