Berita Riau
Polda Riau Tetapkan Oknum Staf Setwan DPRD Riau Tersangka Korupsi di Bank Daerah Cabang Pekanbaru
Ditreskrimsus Polda Riau, menetapkan 1 orang lagi sebagai tersangka dalam kasus korupsi di salah satu bank daerah cabang Pekanbaru
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
CV Palem Gunung Raya dan CV Putra Bungsu milik Arif, menggunakan surat kontrak atau SPK fiktif untuk pengerjaan kegiatan di kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Hal ini lantas mengakibatkan kerugian pada satu di antara bank daerah cabang Pekanbaru lantaran kredit macet, karena tidak ada sumber pengembalian atau sumber berbayar.
Setelah dihitung, berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, terjadi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp7.233.091.582.
Untuk diketahui, Indra Osmer sendiri saat ini sedang menjalani masa hukuman 6 tahun penjara dalam perkara perbankan lain sebelumnya.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
