Berita Riau
Polda Riau Tetapkan Oknum Staf Setwan DPRD Riau Tersangka Korupsi di Bank Daerah Cabang Pekanbaru
Ditreskrimsus Polda Riau, menetapkan 1 orang lagi sebagai tersangka dalam kasus korupsi di salah satu bank daerah cabang Pekanbaru
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menetapkan 1 orang lagi sebagai tersangka dalam kasus korupsi di salah satu bank daerah cabang Pekanbaru.
Tersangka yang dimaksud, yaitu pria berinisial Ags (50), yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 56 ayat (2) KUHP," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (25/10/2022).
Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah seorang pengusaha sekaligus kontraktor bernama Arif Budiman serta Indra Osmer Gunawan selaku Manager Bisnis di bank daerah tersebut.
Arif dan Indra yang kini berstatus terdakwa, tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Perbuatan kedua Arif dan Indra, dapat terjadi karena adanya bantuan dari tersangka Agusanto, yaitu dengan cara melakukan konfirmasi atau verifikasi kebenaran atas Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 9 September 2015.
Tersangka Agusanto merupakan staf pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
"Caranya yaitu tersangka AG (Agusanto, red) membubuhkan tanda tangan dan cap stempel resmi pada dokumen tanda bukti kunjungan dan berita acara verifikasi keabsahan dokumen di bank itu," jelas Kombes Sunarto.
Akibat perbuatan tersangka Agusanto, kemudian menyebabkan pencairan dana sebesar Rp 1,1 miliar lebih yang termasuk dalam kerugian keuangan negara sebesar Rp7,2 miliar.
Diketahui, korupsi yang terjadi, bermula dari adanya fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) yang diberikan pihak bank kepada Arif Budiman, berkat bantuan Indra Osmer.
Arif Budiman selaku nasabah satu di antara bank daerah cabang Pekanbaru itu memiliki hubungan kedekatan dengan Indra Osmer selaku Manajer Bisnis di bank tersebut tahun 2015 sampai dengan 2016.
Dari kedekatan itulah Arif bekerjasama dengan Indra. Mantan Manajer Bisnis bank daerah itupun diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak atau SPK yang diajukan oleh Arif secara berulang.
Sehingga bank itu memberikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) standby loan kepada 2 perusahaan yang dimiliki oleh Arif.
Namun Arif nyatanya tidak dapat melunasi pembayaran kewajiban kepada bank daerah itu.
