Sidang Ferdy Sambo
Kamaruddin akan Serahkan Sendal Brigadir J yang Masih Ada Bercak Darah ke Jaksa dan Hakim
Inilah sendal Brrigadir J yang akan diserahkan kamaruddin Simanjuntak dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tidak hanya memberikan keterangan , pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Kamaruddin Simanjuntak juga akan menyerahkan barang bukti ke jaksa dan hakim .
Kamaruddin akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam lanjutan persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo .
Selain Kamararuddin juga ada orangtua Brigadir J . Nah, Kamaruddin berencana akan menyerahkjan barang bukti sendal yang disebut dipakai Brigadjir J saat ditembak .
Baca juga: Bertemu dengan Ferdy Sambo, Kamarudin Akan Bongkar Kelukuan Putri yang Goda Yosua
Sendal tersebut bahkan masih ada bercak darah.
Seperti dilaporkan Kompas.com, Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak membawa barang bukti sandal yang digunakan Brigadir J ketika tewas di rumah dinas Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Kamarudin menunjukkan sandal milik Brigadir J pada saat tiba di PN Jakarta untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Terlihat, sandal tersebut berwarna cream yang disimpan dalam kantong plastik.
Kamarudin mengklaim bahwa sandal tersebut merupakan salah satu barang bukti.
Bahkan, ia mengklaim sandal ini masih ada bercak merah darah milik Brigadir J.
“Kami bawa sandal yang masih berdarah-darah. Ini barang buktinya kami bawa,” kata Kamarudin.
Baca juga: Berita Sidang Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J Akan Tanyakan Hal Ini pada Putri Candrawathi
Kamarudin menuding bahwa penyidik selama ini tidak kooperatif terkait dengan barang bukti tersebut.
Oleh karena itu, ia membawa sandal tersebut ke pengadilan untuk diberikan kepada jaksa dan hakim.
“Barang bukti ini seharusnya disita penyidik. Dari awal tidak kooperatif untuk menyita, kami kerja sendiri. Jadi barang bukti ini kami serahkan ke hakim dan jaksa,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan dakwaan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Kakak Ferdy Sambo Hadir di Persidangan, Apa Peran Leonardo Sambo?
