Bermodalkan Medsos, Pelaku Buat Pabrik Uang Palsu: Barang Bukti Capai Rp 1,26 M
Pendalaman terus dilakukan hingga polisi berhasil mengetahui sumber uang palsu yang ternyata di cetak di wilayah Sukoharjo.
Editor:
Firmauli Sihaloho
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Seorang tersangka pengedaran uang palsu saat dimintai keterangan polisi dan (Kanan) Penampakan barang bukti uang palsu dalam kasus pabrik uang palsu di Sukoharjo.
Luthfi melanjutkan, untuk menyamarkan aksi jahatnya, para pelaku juga mencetak kalender sebagai kedok.
Kini Irvan dan kawan-kawannya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Undang-undang RI nomor 7 tahun 2021, tentang mata uang dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dengan denda Rp 10 miliar.
Adapun motif para tersangka melakukan aksinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
