Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

Musim Hujan Berdampak pada Proyek Fisik Ditambah Waktu Tinggal 2 Bulan, DPRD Pelalawan Ingatkan Ini

Pemkab Pelalawan diminta agar menggesa pelaksanaan program dan kegiatan pada APBD 2022 mengingat waktu tinggal 2 bulan lagi

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Wakil Ketua II DPRD Pelalawan, Faizal M.Si mengingatkan OPD terkait program dan kegiatan APBD 2022. 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan kembali mengingatkan pemerintah kabupaten (pemkab) agar menggesa pelaksanaan program dan kegiatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

Mmengingat waktu yang semakin sempit.

Wakil Ketua ll DPRD Pelalawan, Faizal M.Si menuturkan, saat ini sudah memasuki November.

Masa penggunaan APBD tinggal dua bulan lagi sebelum tahun 2022 berakhir.

Artinya, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Pelalawan hanya mempunyai waktu kurang dari 60 hari untuk menyelesaikan semua program dan kegiatan yang belum dijalankan.

"Di samping waktu yang semakin singkat, sekarang sudah memasuki musim hujan. Tentu berpengaruh besar bagi program yang bersifat fisik atau bangunan," ungkap Faizal M.Si kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (2/11/2022).

Ia menerangkan, masih banyak pekerjaan fisik yang sedang proses pengerjaan pada APBD murni.

Ditambah lagi dengan program pembangunan yang ada di dalam APBD perubahan 2022 yang telah disahkan satu bulan lalu.

Jika OPD tidak mempercepat pengerjaannya, dikuatirkan proyek tersebut tidak tuntas hingga terbengkalai.

Seperti bangunan gedung, fasilitas umum, jalan, jembatan, dan lainnnya.

Legislator asal Pangkalan Kerinci ini mendesak OPD agar fokus dalam menyelesaikan semua program sampai selesai tepat pada waktunya.

Tentu hal ini berkaitan juga dengan realisasi anggaran yang saat ini belum maksimal.

Seperti di beberapa OPD pemilik anggaran besar dan proyek yang banyak mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disbunak), Dinas Kesehatan (Diskes), Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved