Berita Siak
PN Siak Kembali Rencanakan Eksekusi Lahan 1.300 Ha Akhir Bulan Ini, Sempat Gagal Dua Kali
Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura jadwalkan kembali constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 Ha di Kampung Dayun
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Setelah gagal dua kali, Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura jadwalkan kembali constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 Ha di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Rencananya constatering dan eksekusi lahan dilaksanakan pada 28 November 2022 ini.
Hal tersebut diketahui berdadarian surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Direktur PT Karya Dayun Nomor W4.U13/3384/ HK.02/ XI/2022 tanggal 18 November 2022.
Constatering dan eksekusi lahan tersebut berdasarkan Perkara Perdata nomor: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, sengketa antara PT Duta Swakarya Indah (DSI) selaku pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun selaku termohon eksekusi.
Namun demikian, PT Karya Dayun sejatinya tidak mempunyai lahan melainkan mengelola lahan warga seluas 1.300 Ha yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kuasa masyarakat pemilik lahan Sunardi menyikapi hal tersebut dengan menyurati Ketua PN Siak perihal pemberitahuan dan keberatan atas rencana constatering dan eksekusi lahan tersebut.
Apalagi jadwal constatering dan eksekusi lahan tersebut yang berdekatan dengan event sport toursm balap sepeda Tour de Siak 2022.
“Kami menyayangkan rencana constatering dan eksekusi lahan itu, apalagi pelaksanaannya berdekatan dengan perhelatan Tour de Siak 2022. Ini bisa menimbulkan keributan,” kata Sunardi, Rabu (23/11/2022).
Sunardi mengatakan, Pemkab Siak tengah mempersiapkan balap sepeda Tour de Siak yang dilaksanakan 1-4 Desember 2022. Peserta juga ada dari luar negeri.
"Kami menilai seolah-olah PN Siak tidak turut serta mendukung dan menjaga kearifan lokal di Kabupaten Siak,” ujarnya.
“Rencana eksekusi ini bakal mengundang konflik yang dapat menimbulkan citra buruk Kabupaten Siak dipandangan para tamu event tersebut,” imbuh dia.
"PN Siak pernah melaksanakan constatering dan eksekusi lahan pada Rabu (3/8/2022) lalu, dan menimbulkan konflik. Sebab lahan yang dieksekusi ternyata punya orang lain bukan punya Karya Dayun,” kata dia.
Sunardi mengatakan, lahan yang akan dieksekusi itu di antaranya milik Dasrin Nasution yang memiliki legalitas berupa SHM, serta milik Indriany Mok dkk.
Karena itu ia menolak dengan keras upaya PN Siak untuk pelaksanaan constatering dan eksekusi tersebut.
Menurut Sunardi, seharusnya PN Siak mengikuti petunjuk hukum atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
