Berita Siak
PN Siak Kembali Rencanakan Eksekusi Lahan 1.300 Ha Akhir Bulan Ini, Sempat Gagal Dua Kali
Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura jadwalkan kembali constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 Ha di Kampung Dayun
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/MAYONAL PUTRA
Kuasa masyarakat pemilik lahan Sunardi saat menyerahkan data dan informasi terkait PT DSI ke Kejati Riau, Kamis (17/11/2022) lalu. PN Siak kembali rencanakan eksekusi lahan 1.300 Ha akhir bulan ini.
Faktanya, pada t14 Desember 2016 Juru Sita atau Juru Sita pengganti PN Siak tidak membaca sesuai yang diperintahkan, bahkan kemudian menambah isi penetapan tersebut dengan keterangan lain, bisa dikatakan isi dari berita acara sita eksekusi tidak benar.
Dalam Berita Acara Sita Eksekusi, ternyata juru sita melaksanakan sita eksekusi di Desa Merempan Hilir Kecamatan Merempan Kabupaten Siak Sri Indrapura dan menyebutkan letak tanah sita eksekusi berada di KM 8 Desa Dayun Kabupaten Siak.
Sementara itu, Humas PN Siak, Mega Mahardika ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak diangkat namun ditolak.
Kemudian pesan singkat yang dikirim juga tidak dibalas dengan status centang dua abu-abu.
( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sunardi-kuasa-masy-kasus-sengketa-lahan-di-dayun.jpg)