Berita Siak
PN Siak Kembali Rencanakan Eksekusi Lahan 1.300 Ha Akhir Bulan Ini, Sempat Gagal Dua Kali
Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura jadwalkan kembali constatering dan eksekusi lahan seluas 1.300 Ha di Kampung Dayun
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
Dalam putusan, jelas menyebutkan letak lokasi yang akan dieksekusi adalah lahan milik PT Karya Dayun yang terletak di KM 8 Desa Dayun.
“Makanya yang berwenang memberikan informasi keberadaan PT Karya Dayun adalah Instansi Badan Pertanahan (BPN) setempat,” kata dia.
Sedangkan BPN Siak, pernah mengirimkan Surat yang ditujukan kepada Ketua PN Siak Sri Indrapura, isinya menjelaskan tidak ditemukan daftar pemilik tanah/kebun atas nama PT Karya Dayun.
"Sampai detik ini mereka tidak menemukan daftar pemilik tanah atau kebun atas nama PT Karya Dayun. Surat itu juga sudah dilayangkan kepada PN Siak dan sudah diterima pihak pengadilan Siak,” kata dia.
Penjelasan-penjelasan ini bisa menjadi tolok ukur bagi PN Siak dalam pelaksanaan constatering dan eksekusi lahan tersebut.
Ia mengingatkan agar PN Siak jangan sampai melakukan constatering dan eksekusi di lahan milik orang lain.
"Akan memicu konflik dan keributan di saat adanya tamu dari luar daerah terkait agenda pelaksanaan event Tour de Siak 2022. Mestinya PN Siak lebih Arif dan bijaksana dan kembali menganalisa terhadap putusan itu sendiri," kata Sunardi.
Sunardi membeberkan, pihaknya tidak pernah menghalang-halangi dan tidak juga menghambat proses constatering dan eksekusi lahan di Dayun, Kabupaten Siak tersebut.
Hanya saja Sunardi mengingatkan agar PN Siak melakukan hal itu sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Silahkan dicek dan dipelajari terhadap putusan, termasuk kami juga memberikan masukan kepada aparat penegak hukum ketika akan memberikan pengawalan, keamanan terhadap lokasi yang dilakukan constatering dan eksekusi mohon dipertegas,” kata dia.
Lahan yang akan dieksekusi itu letak dan pemiliknya harus diketahui dengan jelas.
Namun lahan masih dicari-cari untukdieksekusi, sehingga putusan yang dikatakan berkekuatan hukum tetap itu perlu ditinjau ulang.
“Menurut hemat kami perlu ditinjau dan dikaji lagi agar tidak menimbulkan konflik demi menjaga marwah bumi Siak yang kita cintai ini," kata Sunardi.
Untuk diketahui, Ketua PN Siak telah memerintahkan kepada Juru Sita atau Juru Sita Pengganti PN Siak, disertai dua orang saksi yang memenuhi syarat-syarat, melakukan sita eksekusi atas lahan/tanah seluas 1.300 Ha yang terletak di KM 8 Desa Dayun Kabupaten Siak.
Lahan itu merupakan kawasan perizinan dari PT Duta Swakarya Indah (Penggugat) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sunardi-kuasa-masy-kasus-sengketa-lahan-di-dayun.jpg)