Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mahasiswa di Jogja dan Temannya Bunuh Kakek di Dalam Mobil, Dipicu Gara-gara Utang 80 Juta

Seorang mahasiswa asal Yogyakarta berinisial RO (19) bersama temannya GK (18) membunuh kakek kandungnya MO (74).

Editor: Sesri
Dok. Humas Polresta Yogyakarta
Polisi melakukan olah TKP pembunuhan di dalam mobil yang digunakan pelaku mengeksekusi korban yang merupakan kakeknya sendiri di Yogyakarta 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang mahasiswa asal Yogyakarta berinisial RO (19) bersama temannya GK (18) membunuh kakek kandungnya MO (74).

YRO, nenek dari RO, melaporkan dugaan pembunuhan ke Polresta Yogyakarta pada 24 November 2022 pukul 04.00 WIB.

Setelah itu, pihak Polresta Yogyakarta langsung bergegas melakukan penyelidikan.

“Penyidik melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Idham Mahdi.

“Yang pertama adalah TKP di Jalan Jendral Sudirman. Kemudian yang kedua adalah TKP yang ada di mobil itu sendiri,” imbuhnya.

Dari hasil olah TKP oleh pihak kepolisian, diketahui bahwa kasus yang awalnya sempat dikaburkan ini adalah aksi pembunuhan.

Berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan Polresta Yogyakarta, RO dan GK diringkus dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Hubungan korban (MO) dengan pelaku (RO) yakni yang bersangkutan adalah cucu daripada korban,” terang Idham Mahdi, saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Raja Tega , Wanita Ini Biarkan Temannya Ikut Aniaya Anaknya yang Masih Bocah hingga Tewas

Baca juga: Fakta Terbaru Mengerikan Keluarga Tewas di Kalideres: Sang Ibu Meninggal Sejak Mei

Adapun aksi pembunuhan tersebut dilakukan oleh mahasiswa Jogja, RO, bersama seorang temannya yang berinisial GK (18).

RO dan GK membunuh MO di dalam mobil yang diparkir di sebuah restoran cepat saji, Jalan Sudirman, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, ditemukan bahwa motif pembunuhan sementara adalah masalah utang-piutang.

GK diketahui memiliki utang sebesar Rp 80.000.000 (80 juta) kepada MO, kakek dari RO.

“Mereka (GK dan RO) ingin menghilangkan utang-piutang antara korban (MO) dengan salah satu rekan daripada pelaku (GK),” jelas Idham Mahdi.

Kronologi pembunuhan bermula ketika MO yang tinggal di Jalan Mangkubumi, Jetis, Yogyakarta, diajak oleh RO, cucunya, untuk berkeliling menggunakan mobil, Rabu (23/11/2022) malam.

Setelah berkeliling, RO mengajak kakeknya itu ke sebuah restoran cepat saji di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru, Yogyakarta.

Di sana, GK sudah menunggu kedatangan korban.

Setelah tiba di parkiran restoran, kedua tersangka melakukan aksi pembunuhan dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali.

“Jalan Sudirman itu adalah tempat eksekusi oleh pelaku. Pelaku satu (RO) berada di kursi supir dan pelaku dua (GK) berada di belakang kursi korban,” terang Idham Mahdi.

“Kemudian, (korban) dijerat dengan tali yang terbuat dari kain dan tali kabel yang saat ini menjadi barang bukti,” ungkap Idham Mahdi.

Setelah eksekusi pembunuhan itu, pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan sempat berkeliling di Kota Yogyakarta dengan posisi korban masih berada di dalam mobil.

RO dan GK berusaha menutupi aksi pembunuhan tersebut dengan cara membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa.

“Pelaku berusaha mengaburkan kasus pembunuhan ini. Salah satu pelaku yang bernama GK itu, sempat membawa korban berobat ke Rumah Sakit Panti Rapih,” tutur Idham Mahdi.

RO menunggu di dalam mobil, sementara itu GK mengantar korban untuk berobat ke RS Panti Rapih.

Setelah membawa korban berobat ke RS Panti Rapih, pelaku kemudian membawa korban pulang ke rumahnya.

Di rumah korban, YRO (78) istri korban, menanyakan keberadaan korban. Waktu itu, pelaku menjawab bahwa korban berada di dalam mobil.

YRO kemudian memastikan korban di dalam mobil. Dia kaget lantaran korban sudah dalam keadaan tidak bergerak.

“Ketika dibawa ke rumah sakit, ternyata ada tanda-tanda yang mencurigakan. Adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban. Dari dasar itu kemudian pelapor (YRO) melapor ke jajaran Polresta Yogyakarta,” kata Kombes Pol Idham Mahdi.

Pasal yang dipersangkakan adalah primernya Pasal 340 KUHP juncto 56 subsider 338 junto 55-56 KUHP pidana dengan ancaman hukumannya 20 tahun dan pidana mati.

( Tribunpekanbaru.com / Tribun Jogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved