Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Ferdy Sambo

Detik-detik Eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo Cekik Leher Lalu Perintahkan Bharada E Tembak 

Eks Kadiv Propam Polri tersebut sempat mencekik leher Brigadir J dan meminta berlutut di hadapannya.

Editor: Sesri
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J hingga saat ini masih bergulir.

Hari ini Rabu (30/11/2022) Bharada E hadii sebagai saksi dalam di persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan.

Di persidangan Bharada E membeberkan detik-detik Ferdy Sambo mengeksekusi ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat.

Eks Kadiv Propam Polri tersebut sempat mencekik leher Brigadir J dan meminta berlutut di hadapannya.

Kejadian itu juga disaksikan oleh Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

"Itu pas masuk (Brigadir J), Pak FS langsung lihat ke belakang 'sini kamu' langsung pegang leher 'berlutut kamu ke depan saya, berlutut kamu, berlutut' disuruh berlutut yang mulia," kata Bharada E.

Saat itu, Bharada E pun diminta Ferdy Sambo agar menodongkan pistolnya ke arah Brigadir J.

Sembari mengangkat tangan, Brigadir J sempat bertanya-tanya alasannya diperlakukan seperti itu kepada Ferdy Sambo.

Baca juga: Bharada E Bongkar Rencana Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Susun Rencana Didampingi Putri

Baca juga: Namanya Disebut Ferdy Sambo soal Tambang Illegal, Kabareskrim Balik Tantang Pembunuh Brigadir J Itu

Baca juga: Komjen Agus Andrianto Tantang Ferdy Sambo Bikin BAP Soal Pemeriksaan Dirinya di Kasus Tambang Ilegal

"Pada saat ditodong itu korban cuma bilang begini yang mulia 'ih pak, kenapa pak? ada apa pak?' Tangannya di depan. Lalu beliau (Sambo) bilang 'kau berlutut, berlutut'. Jadi posisinya tuh gak jongkok yang mulai, cuma agak menurun saja yang mulia dan tangannya ke depan," ungkap Bharada E.

Setelah itu, Bharada E pun diminta Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Dia meletuskan sebanyak 3-4 peluru dari jarak 2 meter kepada rekannya tersebut.

"Terus (Sambo) melirik ke saya 'woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak', saya langsung keluarkan senjata, langsung saya tembak yang mulia. Saya sempat tutup mata saat tembakan pertama yang mulia," pungkasnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved