Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dengan Wajah Memelas Menahan Tangis, Ferdy Sambo Beberkan Pemerkosaan Yosua kepada Putri

Ferdy Sambo mengungkapkan dirinya juga sempat bertanya kepada Putri Candrawathi soal siapa saja yang tahu tentang peristiwa tersebut.

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). 

Bharada E hari ini akan menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Sedangkan Ferdy Sambo akan dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Selain Bharada E, dua terdakwa lain yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga akan disidang.

Mengenai kehadiran Ferdy Sambo di persidangan nanti, ini akan menjadi pertemuan pertama secara langsung di antara keduanya.

Ini bisa dikatakan kali pertama Eliezer akan bertemu langsung dengan mantan atasannya itu, sekaligus orang yang memerintahkannya untuk menembak Yosua.

Terkait persidangan hari ini, Kuasa Hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy menyatakan kliennya tidak akan merasa khawatir bertemu dengan Ferdy Sambo di persidangan.

"Klien kami tidak khawatir menghadapi FS," kata Ronny saat dikonfirmasi Tribunnews, Rabu (7/12/2022).

Hal itu didasari karena sejak awal persidangan, keterangan Richard Eliezer selalu sesuai dengan peristiwa yang terjadi sekaligus mengungkap kejahatan yang sebenarnya.

Sebaliknya, keterangan Ferdy Sambo kata Ronny seakan selalu menutupi fakta atau kejadian yang sebenarnya terjadi.

"Dari awal keterangan FS dan klien kami sudah berbeda," kata Ronny.

"Yang membedakan, keterangan klien kami yang membuka kotak pandora sedangkan keterangan FS yang coba menutupi," tukasnya.

Sebagai informasi, tidak hanya Richard Eliezer, dalam sidang kali ini Ferdy Sambo juga akan dikonfrontir keterangannya bersama terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam sidang hari ini, Ferdy Sambo dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, Rabu (7/12/2022).

Dalam sidang hari ini, Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved