Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dengan Wajah Memelas Menahan Tangis, Ferdy Sambo Beberkan Pemerkosaan Yosua kepada Putri

Ferdy Sambo mengungkapkan dirinya juga sempat bertanya kepada Putri Candrawathi soal siapa saja yang tahu tentang peristiwa tersebut.

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). 

Hal itu merujuk pada keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa dalam persidangan, Selasa (6/12/2022) kemarin.

"Begitu ya saudara jaksa jadi besok (Rabu hari ini) saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi," kata Hakim Wahyu sebelum menutup persidangan.

Sejatinya, sidang hari ini yang akan dimintakan keterangannya sebagai saksi yakni Putri Candrawathi.

Namun, tim kuasa hukum Putri Candrawathi merasa keberatan dan meminta agar sidang digelar tertutup.

Karena diperlukan koordinasi antar perangkat persidangan, alhasil majelis hakim merubah jadwal pemeriksaan Putri pada Senin pekan depan.

"Yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. baru hari Seninnya kita jadwalkan untuk saudara Putri Candrawathi," ucap hakim Wahyu.

Tak hanya Ferdy Sambo, dalam sidang hari ini jaksa juga diminta untuk menghadirkan mantan Kepala Biro (Karo) Provost Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Benny Ali untuk bersaksi dalam persidangan.

Dakwaan Sambo Cs

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved