Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Ferdy Sambo

Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini Akan Hadirkan 5 Terdakwa, Bharada E Ikut Secara Online

Tidak hanya terdakwa, saksi ahli juga akan dihadirkan pada sidang lanjutan hari ini oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: Sesri
Kompas.com
Ferdy Sambo 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hari ini Rabu (14/12/2022) kembali digelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada sidang hari ini, lima terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf akan dihadirkan bersamaam.

Namun khusus untuk Bharada E akan mengikuti persidangan secara online di ruang sidang terpisah.

"Saya meminta kesediaan dari penasihat hukum terdakwa, sidang akan kami gabung untuk lima terdakwa ini dengan pemeriksaan ahli," kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa dalam sidang, Selasa (13/12/2022).

"Jadi penasihat hukum kelima terdakwa akan duduk di sini dan untuk terdakwa Richard, kita akan pisahkan dia akan ikuti zoom di ruang APM (Akreditasi Penjamin Mutu) di atas," imbuhnya.

Tidak hanya terdakwa, saksi ahli juga akan dihadirkan pada sidang lanjutan hari ini oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Salah satu anggota JPU mengatakan ada lima saksi ahli yang akan dihadirkan yaitu Aji Febriyanto Alrosyid dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Siraju Umam (ahli biologi forensik), Vira Sania (ahli DNA), Arif Sumirad (ahli balistik), Heri Ferianto (ahli digital forensik).

Sebagai informasi, hakim menjadwalkan saksi ahli yang dihadirkan JPU akan mengikuti sidang pada Rabu hari ini, Senin (19/12/2022), Selasa (20/12/2022), dan Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Bharada E Tunjukkan Bukti Ferdy Sambo Janjikan Rp 1 Miliar Usai Tembak Brigadir J, FS Membantah

Baca juga: UPDATE Sidang Ferdy Sambo: Hakim Tegaskan ke Bharada E: Yosua Meninggal, Banyak Korban Lain

Sementara bagi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan akan menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli pada Kamis esok, (15/12/2022). Selasa (20/12/2022) dan Kamis pekan depan, (22/12/2022).

Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan akan menghadirkan total saksi ahli sebanyak delapan orang.

"Sekitar untuk dua terdakwa, masing-masing empat (saksi) ahli, Yang Mulia. Jadi delapan (orang) totalnya," kata Arman.

"Oke, saya berikan kesempatan saudara empat kali sidang," kata Wahyu.

Seperti diketahui, ada lima terdakwa yang telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved