Berita Pelalawan
Minta Anggaran Perjalanan Dinas Dikurangi, Pemrov Riau Undang TAPD Pelalawan Evaluasi APBD 2023
Pemeritah Provinsi meminta anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Kabupaten Pelalawan tidak terlalu besar dan meminimalisir pengeluaran.
Penulis: johanes | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pelalawan untuk rapat evaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan tahun 2023.
Ranperda APBD 2023 dikirimkan Pemda ke Pemrov Riau dua pekan lalu dalam rangka evaluasi, setelah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada 29 November.
Setelah hampir dua pekan dipelajari Pemprov, TAPD diundang rapat untuk menyampaikan hal-hal yang perlu dievaluasi dalam buku APBD 2023 yang nilainya mencapai Rp 1,86 Triliun itu.
Sehingga bisa ditetapkan dalam surat keputusan dan sah untuk dipergunakan tahun depan.
"Hasil rapat evaluasi dengan Pemrov kemarin memperbaiki hal-hal yang normatif. Tak ada yang sifatnya substansial hingga merubah jumlah APBD kita," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (15/12/2022).
Devitson menerangkan, satu poin yang dievaluasi oleh Pemprov yakni dana perjalanan dinas yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.
Provinsi meminta anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tidak terlalu besar dan meminimalisir pengeluaran.
Sehingga bisa dialokasikan ke program yang lebih bermanfaat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Selain itu, lanjut Devitson, alokasi anggaran untuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) diminta untuk ditingkatkan.
Pasalnya, keberadaan FKUB di daerah-daerah sangat penting serta harus didukung dengan dana pemerintah.
Sehingga perlu diperhatikan dengan mengalokasikan anggaran yang cukup dalam satu tahun.
"Mereka minta FKUB diperhatikan. Termasuk masuk-masukan lainnya seputar dasar hukum, nomor rekening, serta nama kegiatan atau nomenklatur," tandas Devitson.
Biasanya, lanjut Devitson, setelah rapat evaluasi dengan Pemrov hasil evaluasi akan segera turun.
Selanjutnya TAPD dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD akan kembali rapat untuk melakukan penetapan hasil evaluasi.
Kemudian Perda APBD diundangkan dan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pemerintah sepanjang 2023.
