Berita Pelalawan
Minta Anggaran Perjalanan Dinas Dikurangi, Pemrov Riau Undang TAPD Pelalawan Evaluasi APBD 2023
Pemeritah Provinsi meminta anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Kabupaten Pelalawan tidak terlalu besar dan meminimalisir pengeluaran.
Penulis: johanes | Editor: CandraDani
Pemda berkomitmen memulai penggunaan anggaran lebih cepat pada tahun 2023 mendatang.
Sesuai dengan masukan dari Banggar DPRD yang menilai penggunaan APBD 2022 terlambat dan terkesan lama.
Sehingga berimbas kepada pelaksanaan program dan kegiatan fisik yang terburu-buru pada akhir tahun.
"Pak bupati juga telah menegaskan agar OPD atau dinas-dinas segera menyusun penggunaan angaran lebih cepat tahun depan," tandasnya.
Ketua DPRD Pelalawan, Baharudin SH MH menyampaikan, Pemda Pelalawan harus menggesa pelaksana program sejak awal tahun 2023 mendatang.
Terutama kegiatan yang bersifat pengadaan dan fisik yang berhubungan dengan alam.
Apabila terjadi keterlambatan menjalankan proyek fisik tahun depan, maka kondisi tahun 2022 ini akan terulang kembali di tahun 2023.
Banyak kegiatan fisik yang terkesan terburu-buru dan berpotensi tidak selesai.
"Kesalahan tahun ini jangan sampai terjadi lagi tahun depan. Semoga ini menjadi bahan evaluasi bagi Pemda," tutur Baharudin.
Politisi Partai Golkar Pelalawan ini menyampaikan, secara tanggungjawab dewan telah menjalankan tugasnya melalui pengesahan APBD tepat waktu yakni Bulan November 2022 lalu.
Jika penggunaan angaran dimulai pada April atau Mei 2023, tentu banyak kegiatan yang berpotensi batal karena masalah waktu dan cuaca yang tidak mendukung.
"Seharusnya Bulan Maret sudah mulai lelang proyek fisik, apalagi yang besar-besar dan waktu panjang. Agar bisa selesai tepat waktu serta hasilnya maksimal," katanya.
Seperti diketahui, APBD Pelalawan tahun 2023 sebesar Rp. 1.861.209.002.847 atau Rp 1,86 Triliun.
Terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.420.537.404.000 dan pembiayaan daerah mencapai Rp. 440.671.597.847.
Jika dibandingkan dengan APBD 2022 ini, anggaran naik sebesar 12,71 persen atau sekitar Rp 236 Miliar lebih.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pengesahan-ranperda-apbd-pelalawan-2023.jpg)