Isu Larangan Perayaan Natal di Lebak Digoreng Hingga Viral, Ini Bantahan Bupati
Dalam media sosial, influencer-influencer itu memelintir pernyataan Iti Octavia Jayabaya hingga terkesan melarang perayaan Natal
TRIBUNPEKANBARU.COM - Isu Pemkab Lebak melarang perayaan Natal di gereja mulai dihembuskan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Dengan mengunggah judul berita, oknum-oknum yang merupakan influencer itu memelintir narasi negatif soal pernyataan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.
Dalam media sosial, oknum influencer itu memelintir pernyataan Iti Octavia Jayabaya hingga terkesan melarang perayaan Natal yang akan dilakukan di Eco Club Citra Maja Raya (CMR), Kecamatan Maja.
Padahal Iti menegaskan, dia tidak pernah melarang ibadah Natal tersebut.
Umat Kristen Lebak termasuk di Maja, boleh melaksanakan ibadah Natal di mana saja selama izin tempatnya sesuai.
"Tidak ada pelarangan, namun berdasarkan hasil kesepakatan dari musyawarah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bahwa pelaksanaan ibadah (bersama) Natal hanya boleh dilaksanakan pada tempat yang sesuai dengan perizinannya," kata Iti melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (17/12/2022).
Di Lebak, tepatnya di Rangkasbitung, terdapat delapan gereja yang sudah berizin dan boleh digunakan dengan nyaman.
Iti juga mengajak umat Kristen untuk merayakan Natal bersama pada 27 Desember.
"Tanggal 27 ada Natal bersama di Rangkasbitung, saya akan datang," ungkap Iti.
Warga yang hendak mengikuti Natal bersama di Rangkasbitung bisa menggunakan akses KRL ke Rangkasbitung atau melalui jalan Nasional dengan jarak 20 kilometer.
Iti mengimbau Umat Kristen untuk menjalankan ibadah Natal di gereja yang sudah ada dan berizin resmi.
Hal tersebut, kata Iti, berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Iti juga mengungkapkan, secara resmi belum pernah ada dokumen perizinan pendirian tempat ibadah di Maja ke Pemerintah Daerah Lebak.
"Bukan tidak diizinkan namun izin lingkungan sesuai Peraturan Bersama antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri pada Bab IV Pendirian Rumah Ibadat pasal 14 belum dipenuhi pengelola," kata dia.
Sebagai kepala daerah, Iti mengklaim, menjamin seluruh umat beragama melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
"Lebak adalah kabupaten bagi semua golongan yang mencintai Pancasila dan Kebhinekaan dan Kabupaten Lebak harus mampu menjaga Toleransi kehidupan beragama dalam masyarakat," pungkas dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bupati-lebak-iti-octavia-jayabaya.jpg)